DPRD Surabaya Bedah RAPBD 2027: Anggaran Pendidikan 22 Persen Dikritik “Numpang Angka” Lintas OPD

SURABAYA — HKNews.info : Fungsi anggaran dan pengawasan DPRD Kota Surabaya mulai diuji secara ketat dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027. Rapat koordinasi Komisi D DPRD Surabaya bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya, Kamis (5/11/2026), menyoroti tajam konstruksi anggaran sektor pendidikan yang diklaim telah melampaui angka mandatori (mandatory spending) 20 persen.
Meskipun di atas kertas alokasi fungsi pendidikan Pemkot Surabaya mencapai lebih dari 22 persen—atau setara dengan sekitar Rp2,81 triliun dari total proyeksi RAPBD 2027 sebesar Rp12,825 triliun—fakta di lapangan memicu kritik keras dari legislatif.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi Partai NasDem, Imam Syafi’i, secara terbuka mempersoalkan strategi pengelompokan anggaran tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, alokasi yang murni berada di bawah kendali Dinas Pendidikan (Dispendik) ternyata hanya sekitar Rp2,05 triliun atau 16 persen dari total belanja daerah. Sisanya tersebar di berbagai perangkat daerah lain.
”Kalau kita bicara mandatory spending, minimal 20 persen. Tetapi anggaran di Dinas Pendidikan sendiri hanya sekitar 16 persen. Lalu sisanya berada di mana? Ternyata tersebar di sejumlah dinas lain,” ujar Imam Syafi’i seusai rapat.
Anggaran Lintas OPD Dipertanyakan: Dari Pelatihan Petani hingga Bencana
Dalam rapat lintas sektoral yang turut menghadirkan Kepala Bappeko, Kabag Hukum, staf ahli wali kota, Kabag Keuangan, hingga Kabag Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan tersebut, Imam membeberkan sejumlah dinas non-pendidikan yang ikut menyumbang perhitungan fungsi pendidikan.
Beberapa di antaranya meliputi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perindustrian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Sorotan paling tajam diarahkan pada alokasi anggaran di Dinas Ketahanan Pangan sebesar Rp2,78 miliar yang diklaim untuk pelatihan petani, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp750 juta, serta Dinas Pemadam Kebakaran sebesar Rp741 juta. Tak hanya itu, anggaran di 31 kecamatan senilai total Rp317 miliar (2,52 persen dari total belanja daerah) yang menyasar bantuan modal kelompok penerima manfaat dan pembayaran KSH juga turut dimasukkan ke dalam klasifikasi fungsi pendidikan.
Meski pengelompokan tersebut secara regulasi merujuk pada ketentuan pusat (seperti KMK Nomor 10/KM.7/2024 yang memuat ribuan subkegiatan penandaan belanja pendidikan), Imam mempertanyakan urgensi dan ketepatan sasarannya.
”Pertanyaannya, apa hubungannya dengan kepentingan pendidikan anak usia sekolah? Kalau memang ada pilihan nomenklatur yang jumlahnya sangat banyak, mengapa tidak memilih kegiatan yang betul-betul langsung berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan?” kritiknya.
Krisis Riil Sekolah: Kekurangan 1.800 Guru dan Sekolah Ikonik Rusak
Imam menegaskan, persoalan utama bukanlah sekadar memenuhi legalitas administratif persentase, melainkan seberapa besar keberpihakan anggaran terhadap penyelesaian masalah mendasar di dunia pendidikan Surabaya.
Saat ini, Surabaya masih dihadapkan pada sejumlah persoalan krusial yang belum tuntas, di antaranya:
- Kekurangan Tenaga Pendidik: Surabaya masih kekurangan sekitar 1.800 guru. Pemkot sendiri baru merekrut sekitar 600 lulusan PPG sebagai guru magang dengan honor awal Rp2,5 juta yang direncanakan naik menjadi Rp5 juta tahun depan.
- Infrastruktur Sekolah Rusak: Komisi D mendapati laporan kerusakan bangunan di sejumlah sekolah, termasuk SMP Negeri 1 Surabaya sebagai salah satu sekolah ikonik yang bagian bangunannya mulai rontok namun belum masuk daftar renovasi. Fasilitas dasar seperti bangku rusak dan kamar mandi tidak layak juga masih ditemukan.
- Problem Sosial Pelajar: Masalah anak putus sekolah, ijazah tertahan, hingga keluarga yang kesulitan membeli seragam sekolah masih membutuhkan intervensi anggaran yang masif.
Selain itu, Komisi D juga menyoroti rendahnya penyerapan anggaran di sejumlah OPD non-pendidikan. Jika diakumulasikan dengan rendahnya penyerapan di luar Dispendik, dikhawatirkan realisasi riil belanja pendidikan secara keseluruhan justru meleset dari target 20 persen.
Komisi D Dorong Tambahan Rp31 Miliar untuk Dinas Pendidikan.
Sebagai langkah korektif, Komisi D akhirnya mendorong tambahan anggaran sebesar Rp31 miliar untuk Dinas Pendidikan dari usulan awal sekitar Rp2,1 triliun. Dewan menekankan agar penambahan ini tidak mengorbankan program kerakyatan yang sudah berjalan baik seperti insentif guru dan bantuan pendidikan.
Imam mengingatkan, sebagai kota besar dengan kapasitas fiskal yang kuat, Pemkot Surabaya tidak boleh hanya mengejar prestasi angka statistik semata.
”Jangan sampai kita sibuk membicarakan 22 persen, tetapi persoalan sekolah rusak, kekurangan guru, anak putus sekolah, dan fasilitas belajar tidak terselesaikan,” pungkasnya. (yok)



