Halo SurabayaHeadline

Dilema Penataan SWK : Ketua RW 08 Embong Kaliasin Ungkap Nestapa Warga Setempat dan Dominasi Warga Luar

​SURABAYA — HKNews.info : Penertiban dan pengelolaan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Ria Embong Blimbing yang berada di wilayah RW 08, Kelurahan Embong Kaliasin, menyisakan berbagai dinamika di tingkat akar rumput. Ketua RW 08 Embong Kaliasin, Tomyk, bersama para warga setemat, membeberkan secara blak-blakan terkait persoalan penarikan iuran keamanan, pengelolaan lapak, hingga dominasi pedagang luar wilayah dalam wawancara khusus.

​Tomyk menjelaskan bahwa di wilayahnya, para pedagang dikenakan biaya keamanan sebesar Rp6.000. Namun, penarikan tersebut dilakukan secara selektif dan tidak semena-mena.

​Transparansi Penarikan: Pihak pengurus hanya menarik iuran dari pedagang yang aktif berjualan. Jika ada pedagang yang lapaknya tutup, iuran tersebut tidak ditarik.

​Kesepakatan Nominal: Kenaikan iuran dari angka Rp5.000 pada tahun sebelumnya menjadi Rp6.000 pada tahun 2023 telah melalui kesepakatan bersama antara pihak PK5 dan pengurus.

​Penggunaan Dana: Tomyk menegaskan bahwa iuran tersebut murni dialokasikan untuk iuran keamanan, termasuk untuk honor dua orang petugas jaga di pintu masuk PKL sebesar Rp3 juta per bulan (masing-masing Rp1,5 juta), serta kas operasional RT/RW.

​

Kondisi terkini kawasan SWK Ria Embong Blimbing setelah penertiban

Soroti Dominasi Pedagang Luar Wilayah

​Salah satu isu utama yang disoroti oleh warga setempat adalah perbandingan jumlah pedagang asli warga setempat dengan pedagang dari luar wilayah yang mendominasi lapak di SWK tersebut. Dari total 35 stan yang ada, hanya 5 stan yang diisi oleh warga asli RW 08, sementara 30 stan lainnya diisi oleh warga dari luar wilayah seperti Krian, Porong, hingga Gresik.

​Ironisnya, menurut Ketua RW Tomyk, bahwa para warga RW 08 justru banyak yang memilih berjualan di pinggir-pinggir jalan. Sementara itu, stan-stan di dalam area PK5 yang berstatus aset milik Pemkot Surabaya justru dikuasai dan dikontrakkan oleh pihak luar dengan harga sewa yang fantastis.

​”Kenapa sih warga di sini tidak bisa mayoritas yang berdagang di situ? Padahal kronologinya dulu memang punya warga RW 08, tetapi karena dijual-jual terus hingga sekian lama. Bahkan saya terpaksa berjualan di pinggir-pinggir jalan, sedang di dalam PK5 ada beberapa stan yang kosong,” ungkap seorang warga RW 08, menimpali.

​Harapan Pengelolaan ke Depan

​Sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang paling rendah, Tomyk menyatakan bahwa pihaknya bersama warga pada dasarnya hanya ingin mendukung program pemerintah dalam menata kota. Kendati demikian, ia berharap ke depannya jika penataan kuliner legendaris ini kembali dihidupkan, porsi keterlibatan warga lokal dapat lebih diprioritaskan.

​Ia berencana untuk menggandeng kembali para penyewa atau pemilik lama yang mempunyai nama agar pengelolaan SWK dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih merata bagi warga setempat.

​”Kita tidak ada ambisi apa-apa. Awalnya kita ingin menghargai tujuan daripada Pemkot Surabaya untuk menata lebih baik,” pungkasnya.

Prosesi penertiban pedagang.

Seperti diketahui kawasan jalan Embong Blimbing, Surabaya, mendadak heboh pada hari  Kamis (29/10/2026) kemarin, dengan dilaksanakannya penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Ada 35 stan di sentra wisata legendaris kawasan “Ria” (begitu sejak dulu kawasan ini dikenal orang dengan sebutan itu), yang dirubuhkan dan diratakan dengan tanah, untuk program pemkot membuat saluran air demi mengatasi banjir di pusat kota. Konon pemkot memiliki dokumen sejarah jaman kolonial bahwa di situ ada gorong – gorong atau saluran air. Namun kini tertutup oleh stand – stand kuliner tersebut.

Sontak para pedagang hanya ‘melongo’ menyaksikan pasukan Satpol PP dengan bulldozer nya melakukan penertiban terhadap stand – standnya. Sementara armada truk telah disiapkan untuk mengangkut material bangunan bekas stand yang dirubuhkan. Aparat pun berada di lokasi, seperti Camat Genteng, Jefry. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, H. Budi Leksono, dari Komisi B DPRD Surabaya, juga dikonfirmasi. Namun praktis penertiban berjalan kondusif.

Saat dikonfirmasi wartawan di lokasi, Camat Jefry mengatakan, “Kepada para pedagang dari 35 stand ini sudah kita tawarkan beberapa opsi, yakni mencari (tempat berjualan) secara mandiri, kemudian juga kita fasilitasi di SWK (Sentra Wisata Kuliner) yang ada di Surabaya. Sudah ada 6 pedagang yang (setuju) mengambil stand di SWK, sisanya saya dapat info ada yang kerja sama dengan Disparta, sisanya mungkin mencari secara mandiri.”

Di sisi lain, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono mengatakan, jadi pedagang itu pada prinsipnya mau mengikuti prosedur atau kebijakan dari pemerintah kota sehingga bisa diterima.

Dimana, kata Budi Leksono, pedagang sudah menerima jika lapak dagangannya di tertibkan untuk normalisasi saluran air dan pemasangan U-ditch.

“Namun, pedagang berharap pasca pemasangan U-ditch pedagang bisa berjualan kembali seperti semula di Jl. Embong Blimbing,” ujar Budi Leksono atau Buleks di Surabaya, Jumat (30/10/2026).

Yang marak setelah itu adalah pemberitaan di media massa, online dan mendsos, mengungkapkan tentang betapa nestapanya para pedagang yang tergusur. Sedangkan mereka telah berdagang di situ sejak puluhan tahun. Namun dari semua itu, tidak ada satu pun pemberitaan yang mengungkapkan nestapanya warga RW 08 Embong Kaliasin, yang tersisihkan dan tidak sekali pun mendapat kesempatan menghuni stand untuk berdagang di situ. Selain itu juga, apa kontribusi pedagang SWK Ria kepada warga setempat selama ini ? (yok)

Related Articles

Back to top button