Strategi Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Tekan Volume Sampah: Pastikan Seluruh Truk dan TPS 3R Gunakan Sistem Compactor pada 2027
SURABAYA — HKNews.info : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya terus mematangkan berbagai langkah strategis guna mengoptimalkan pengelolaan kebersihan kota serta menekan volume timbunan sampah. Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa pada tahun 2027 mendatang, seluruh operasional pengangkutan sampah di Kota Pahlawan ditargetkan sudah menggunakan kendaraan jenis compactor atau truk pemadat.
Menurut Fikser, pengadaan armada truk compactor telah mulai dicicil sejak tahun anggaran 2026, yang mencakup penambahan sekitar dua hingga enam unit kendaraan pemadat sampah. Melalui langkah ini, anggaran pengadaan untuk tahun 2027 justru tercatat mengalami penurunan sekitar Rp500 juta atau berkurang kurang lebih Rp173 miliar dari tahun sebelumnya.
”Karena pengadaannya sudah kita lakukan di 2026, jadi kita ajukan di P[enambahan] H[arga]/P[erubahan]K[euangan] kemarin. Di 2027 sudah tidak ada penganggaran untuk pengadaan, melainkan lebih pada operasional, karyawan, serta pengelolaan sampah dan lingkungan hidup secara keseluruhan,” ujar M. Fikser.
Optimalisasi TPS 3R dan Gerobak Sampah Terpilah
Selain peremajaan armada truk pengangkut sampah di tingkat pemerintah kota, DLH Surabaya juga fokus memperkuat fasilitas Tempat Pembuangan Sementara (TPS) 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di berbagai wilayah. Pengadaan gerobak sampah khusus yang telah melalui proses pemilahan turut disiapkan untuk mendukung target pengurangan sampah sebesar 40% langsung dari sumbernya di tengah masyarakat.
Fikser menjelaskan, meskipun pemilahan sampah digencarkan di tingkat warga dan RW, penentuan vendor maupun mitra pengelola kebersihan ke depannya wajib menggunakan armada berteknologi compactor. Sebanyak enam vendor utama yang bermitra dengan Pemkot Surabaya saat ini dalam kontrak kerjasamanya juga diwajibkan untuk melakukan penyesuaian kendaraan agar memenuhi standar tersebut pada tahun 2027.
Integrasi Retribusi Kebersihan Melalui PDAM
Terkait target retribusi pelayanan sampah (RDPS) sebesar Rp135 miliar, DLH Surabaya mengintegrasikannya melalui mekanisme penarikan berbasis tarif PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Langkah ini dinilai jauh lebih efektif mengingat hampir seluruh warga Surabaya telah terhubung dengan layanan PDAM, dimana indikator penarikan disesuaikan dengan variabel rumah tangga seperti luas rumah, daya listrik, hingga lebar jalan.
”Ini hanya untuk mempermudah penarikan saja, tetapi pembayaran pendistribusiannya langsung masuk ke kas daerah,” tambahnya.
Dengan berbagai langkah komprehensif mulai dari pemilahan berbasis komunitas, penguatan TPS 3R, hingga modernisasi armada truk sampah menjadi sistem compactor, Pemkot Surabaya optimis target kebersihan dan pengelolaan lingkungan hidup di masa depan dapat tercapai secara berkelanjutan. (yok)



