DPRD Surabaya Dorong Program Rutilahu Terus Berlanjut. Targetkan Perbaikan 2.250 Unit di Tahun 2027.
SURABAYA — HKNews.info : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya terus mendorong agar program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dapat berlanjut dan ditingkatkan setiap tahunnya. Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, memaparkan bahwa alokasi Rutilahu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 tercatat sebanyak 2.240 unit.
Dari total tersebut, sekitar 1.500 unit dikerjakan oleh Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR) yang melibatkan kelompok ekonomi masyarakat atau Pokmas di masing-masing kelurahan. Sisanya dikerjakan melalui satuan tugas (satgas) dari perangkat daerah dan KPP.
”Tahun depan itu kita dorong agar itu bisa terus dilanjutkan. Jadi tahun depan itu ada 2.250 unit rumah tidak layak huni yang diperbaiki,” ujar Eri Irawan dalam wawancara khusus.
Peningkatan Kuota dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Eri menjelaskan, terdapat beberapa poin pembaruan dan peningkatan dalam pelaksanaan program Rutilahu ke depan:
Peningkatan Anggaran Per Unit: Standar Satuan Luas (SSL) perbaikan Rutilahu ditetapkan sebesar Rp35 juta per unit.
Perluasan Kuota KTPR: Terdapat penambahan jumlah kuota yang ditangani oleh KTPR menjadi 1.650 unit pada tahun ini, naik dari sebelumnya 1.500 unit.
Multiplier Effect Ekonomi: Pengerjaan Rutilahu tidak melibatkan vendor, CV, atau PT besar, melainkan diserahkan langsung kepada KTPR yang beranggotakan warga di sekitar lokasi rumah yang dibangun. Hal ini dinilai mampu menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar secara langsung.
Integrasi dengan Satgas dan Kampung Pancasila: Program Rutilahu kini diintegrasikan dengan satgas kecamatan untuk membantu proses pembongkaran rumah warga serta disinergikan dengan program Kampung Pancasila guna menyediakan fasilitas pengosan sementara bagi warga selama proses renovasi berlangsung.
Aturan Ketat Larangan Jual-Beli Rumah Hasil Rehab
Menanggapi potensi penyalahgunaan bantuan, pihak legislatif bersama pemerintah kota telah memberlakukan aturan tegas. Warga penerima manfaat dilarang untuk menjual atau mengontrakkan rumah yang telah direnovasi dalam kurun waktu 5 tahun setelah pengerjaan selesai. Aturan ini termuat dalam perjanjian awal yang ditandatangani oleh penerima bantuan guna memastikan fasilitas tersebut tepat sasaran dan dirawat dengan baik.
Komisi C DPRD Surabaya berharap sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat ini dapat terus berjalan optimal demi mengentaskan kawasan permukiman kumuh sekaligus mendongkrak kesejahteraan warga Kota Pahlawan. (yok)




