Komisi B Minta Batalkan Lelang Pembangunan Sentra PKL Kebun Bibit
Surabaya, HKNews : Akhirnya Komisi B DPRD Surabaya menanggapi tegas soal lelang proyek pembangunan sentra PKL kebun bibit, karena menerjang Perda RTH sehingga dianggap sebagai kegiatan yang dipaksakan dengan tendensi penyerapan anggaran.
Lelang Pembangunan Sentra PKL di Kebun Bibit yang ternyata lahannya memakai kawasan RTH mulai dikritisi oleh beberapa pihak, karena penggunaan lahan 10 persen telah ditempati perpustakaan. Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) Jatim juga mengatakan bahwa lelang pembangunan sentra PKL di Surabaya harus dibatalkan karena sentra PKL yang lama terbukti masih banyak yang kosong.
Pernyataan ini ternyata ditanggapi positip oleh Tri Didik Adiono wakil ketua Komisi B DPRD Surabaya yang mengatakan bahwa pembangunan sentra PKL di kebun bibit dengan memakai lahan RTH adalah tindakan yang memaksakan diri demi penyerapan anggaran.
“karena space 10 % sudah dimanfaatkan untuk perpustakaan, maka jangan dipaksakan, apa masudnya Kadis Koperasi PKL yang layak, maksudnya layak yang bagaimana, saya sepakat kalau ini tendensinya ahanya untuk peningkatan penyerapan anggaran, ingat ini uang APBD, ini penghamburan uang rakyat, masih banyak kepetingan lain,” tanggapnya. (6/4/15)
Tidak hanya itu, Didik juga mengatakan jika selama ini masih banyak titik sentra PKL yang ternyata masih kosong, dan meminta kepada SKPD terkait untuk memaksimalkan dulu penggunaannya. “Beberapa titik kan masih kosong, seperti keputran, indrapura, itu saja dulu yang dimaksimalkan, jangan beralibi kepentingan PKL, itu kepentingan PKL yang bagaimana,” pintanya.
Masih Didik, jika lelang dan pembanunannya diteruskan, maka saya anggap Pemkot Surabaya memberikan contoh yang tidak mendidik, padahal mereka itu berkewajiban meluruskan aturan, jangan salahkan jika suatu saat ini nanti akan ditiru masyarakat, seperti ada pengembang yang akan memakai lahan kawasan RTH untuk sentra PKL kemudian dikomersilkan.
“Kalau ternyata kebijakan ini sengaja menerjang Perda RTH, ya sudah, nggak usah Perda itu diadakan, lha wong parktiknya malah dilanggar sendiri,” tandasnya.
Diakhir penjelasanya Didik meminta kepada ULP Pemkot Surabaya untuk segera membatalkan lelang dengan cara mencabut dari daftar lelang proyek di lingkungan Pemkot Surabaya, karena jika tidak, maka pihaknya akan memanggil SKPD terkait dan melakukan sidak lokasi.
“kami tidak sepakat, kami juga minta kepada Pemkot Surabaya yang dalam halini ULP untuk membatalkan lelang itu, kalau tidak maka kami akan panggil SKPD terkait, dalam waktu dekat kami usahakan untuk melakukan sidak lokasi,” pungkasnya. (Yk)