Tak Berijin, Reklame Rumah Mewah Dieksekusi Satpol PP
SURABAYA – HKNews.info : Belum satu bulan reklame pemasaran rumah mewah dipasang di tepi frontage road sisi barat Jalan Ahmad Yani (depan UMC), sudah dieksekusi pihak Satpol PP Kota Surabaya.
Senin malam (20/1) sekira pukul 22.45 Wib hujan deras baru saja mengguyur kota Surabaya. Kendati pun belum reda betul, masih terasa gerimis membasahi bumi, namun tak menyurutkan semangat sepasukan Satpol PP untuk tetap datang ke lokasi, dengan membawa peralatan berat seperti crane dan forklift. Serta dari kepolisian yang selalu mengawal manakala ada penindakan reklame bermasalah oleh Satpol PP.
Pelaksanaan eksekusi dengan crane mengambil posisi di pelataran parker UMC, persis di belakang reklame bermasalah tersebut.
Tak ampun lagi, dua tiang besi penyangga papan reklame berukuran 5 x 10 meter itu dipotong petugas dengan las. Sejurus kemudian crane mengangkatnya dan menurunkan papan reklame itu di pelataran untuk diamankan.
“Ini reklame jenis tetap, dengan ukuran 5 x 10 meter. Tentunya sudah melalui proses peringatan dan lainnya oleh pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, selaku pemberi ijin. Dinas bahkan sudah memberikan surat peringatan berupa tanda silang kepada pihak wajib pajak atau si pemasang reklame,” kata Dwi Hardianto, Kasi Pelatihan Dasar Satpol PP Kota Surabaya, saat dikonfirmasi wartawan di lokasi, usai penurunan papan reklame tersebut.
Namun, lanjut Dwi, yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak, sehingga pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang melayangkan surat bantuan penertiban kepada pihak Satpol PP Kota Surabaya, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan reklame.
“Jadi reklame ini murni tidak ada ijin, atau tidak ada SIPR (Surat Ijin Penyelenggaraan Reklame). Karena tidak ada progress juga dari pihak wajib pajak, sehingga malam ini (Senin 20/1) kita turunkan,” tegas Dwi, seraya menambahkan, selanjutnya reklame berkerangka besi itu menjadi barang sitaan Satpol PP. (yok)