Jateng Raya

Berhasil Ungkap Kasus Curat di BRI-Link, Polres Pemalang Terima Penghargaan dari BRI

PEMALANG – HKNews.info – Polres Pemalang menerima penghargaan dari Regional CEO PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Semarang, setelah sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus menukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik agen BRILink di Desa Pegiringan, Bantarbolang, Senin (8/8/2022).

Mewakili Regional CEO BRI Semarang, penghargaan diserahkan oleh Pimpinan Cabang BRI Pemalang Puji Rustomo, dan diterima langsung oleh Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo bersama Kapolsek Bantarbolang dan personil Unit Reskrim Polsek Bantarbolang.

“Penghargaan dari PT BRI Persero diberikan, atas pelayanan dan profesionalisme Polres Pemalang dalam mengungkap kasus tindak pidana Curat yang menimpa agen BRILink di beberapa kota,” kata Puji Rustomo.

Atas penghargaan tersebut, Kapolres Pemalang menyampaikan ucapan terima kasih pada PT BRI Persero, serta mengapresiasi kinerja personilnya dalam pengungkapan kasus yang menimpa BRI.

“Saya apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada Kapolsek Bantarbolang beserta anggotanya,” kata Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pemalang juga memberikan penghargaan kepada Kapolsek Bantarbolang dan personil Unit Reskrim Polsek Bantarbolang

“Saya minta kepada rekan-rekan semua, agar reward ini bisa menjadi motivasi untuk kita semua, agar kedepan kita bisa bekerja lebih maksimal,” kata Kapolres.

Selasa (19/7/2022) yang lalu, Polsek Bantarbolang Polres Pemalang berhasil mengamankan P (45) dan SA (50), dua orang tersangka Curat, dengan modus menukar ATM milik seorang agen BRILink di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang.

“Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang,” kata AKBP Ari Wibowo.

AKBP Ari Wibowo mengatakan, dua orang tersangka yang berasal dari Kabupaten Sragen dan Karanganyar Jawa Tengah tersebut, diduga telah melakukan aksi Curat di beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Diduga, kedua tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, diantaranya di Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon,” kata Kapolres.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” imbuh Kapolres. (had).

Related Articles

Back to top button