Halo SurabayaHukrim

Suarakan Aspirasi Warga, SWI Desak Pemkot dan DPRD Surabaya Tertibkan Peredaran Mihol

NiSURABAYAHKNews.info : Maraknya kasus kecelakaan lalu lintas berakibat fatal akibat pengemudi di bawah pengaruh minuman beralkohol (mihol) mendapat sorotan tajam dari organisasi Suara Warga Indonesia (SWI). Ketua Umum SWI, Cak Sade, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Surabaya untuk segera merumuskan serta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) pengetatan pengawasan dan pengendalian peredaran mihol.

​Cak Sade menilai, Surabaya sebagai kota yang eksis 24 jam warganya memiliki mobilitas tinggi, terutama bagi warga yang mengadu nasib pada malam hingga dini hari. Sayangnya, dalam dua tahun terakhir, tidak sedikit pekerja malam yang menjadi korban tabrak lari pengendara mabuk yang baru saja keluar dari Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

​Merespons kondisi tersebut, SWI menyampaikan empat poin mendesak:

  • SOP Ketat bagi Pengusaha RHU: Tempat hiburan malam merupakan usaha berbasis risiko karena menjual produk yang menurunkan kesadaran konsumen. Pengelola RHU wajib memiliki Standard Operating Procedure (SOP) mitigasi risiko, seperti menyediakan layanan valet driver atau pengemudi pengganti bagi pengunjung yang mabuk.
  • Sanksi Keterbukaan Publik: SWI mengusulkan agar nama lokasi RHU yang dikunjungi pelaku sebelum kecelakaan diumumkan secara terbuka ke publik. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan sanksi sosial bagi pengelola yang melalaikan keselamatan.
  • Payung Hukum Penindakan: Regulasi yang ada saat ini dinilai belum menyentuh ranah operasional dan dampak lingkungan secara detail. Pemkot Surabaya memerlukan Perda khusus agar memiliki kewenangan tegas, termasuk mengeksekusi penutupan tempat usaha yang terbukti melanggar atau memicu kecelakaan.
  • Penegakan Aturan Lokasi dan Usia: Banyak gerai mihol melanggar ketentuan jarak minimum dengan tempat ibadah maupun sekolah, bahkan beroperasi di sekitar pemukiman. Selain itu, aturan batas usia konsumen (minimal 21 tahun) kerap diabaikan tanpa sanksi tegas.

​Melalui pembentukan Perda Pengawasan Mihol, SWI berharap ada langkah konkret dari Pemkot dan DPRD Surabaya untuk melindungi keselamatan warga yang beraktivitas di malam hari, sekaligus menegakkan aturan bagi para pengusaha hiburan malam. (yok)

Related Articles

Back to top button