Razia PPKM Level 4, Satpol PP Kota Semarang Segel Dua Kafe
SEMARANG – HKNews.info : Satpol PP Kota Semarang gelar razia PPKM Level 4 dengan menyasar PKL dan Kafe yang masih nekad buka disaat masih diberlakukannya peraturan PPKM, Minggu (15/8/2021) malam, Dalam operasi gabungan ini Satpol PP Kota Semarang menyegel dua kafe karena melanggar aturan perpanjangan PPKM Level 4.
Adapun dua kafe yang disegel yaitu, Kafe “Beli kopi” di Jl. MH. Thamrin dan “River View Cafe” di Jl. KH. Ahmad Dahlan. Penyegelan dilakukan saat petugas gabungan tiba di lokasi pada pukul 21.45 WIB mendapati kafe tersebut masih nampak ramai pengunjung, dan petugaspun segera membubarkan pengunjung untuk meninggalkan tempat, pulang.
Adapun petugas menyegel dengan menyita KTP salah seorang pengelola dan memasang stiker pemberitahuan penyegelan dengan memasang Police Line di kedua kafe. Di River View Cafe, petugas turut mengamankan minuman keras yang tak berijin.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan penyegelan ini sebagai tindakan tegas dari pemberlakuan PPKM yang masih diberlakukan di Kota Semarang.
“Dua kafe itu kita segel karena melebihi batas aturan PPKM sesuai peraturan walikota nomor 49 tahun 2021 tentang batas operasional hingga pukul 20.00 WIB,” tegas Fajar.
Penindakan tegas ini, kata dia, juga agar pelaku usaha tak menyepelekan aparat gabungan yang selama ini sudah maksimal dalam bekerja untuk mencegah penularan Covid-19.
“Kita enggak maulah mereka menyepelekan aparat yang sudah maksimal bekerja. Sudah siang malam bekerja. Makanya kita segel. Apalagi Kota Semarang mengejar PPKM Level 3,” pungkas Fajar. (had).