Nasib Zikria Penghina Wali Kota Risma, Usai Gelar Perkara Oleh Polda Jatim
SURABAYA – HKNews.info : Polda Jatim telah menggelar perkara kasus penghinaan oleh tersangka Zikria Dzatil terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini selama 4 jam di Mapolda Jatim. Meski sudah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, namun hasil gelar perkara belum bisa dipublikasikan.
Sebagai informasi, dalam gelar perkara tersebut menghadirkan pengawas, Irwasda dan propam. Selain itu juga ada pembina teknis bidang hukum, penyidik sendiri serta beberapa pakar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa hasil gelar perkara dilaporkan ke pimpinan terlebih dahulu untuk mendapatkan rekomendasi dan pertimbangan. “Nanti kami tunggu hasil yang sudah kami tentukan di hasil gelar perkara itu, kan ada beberapa rekomendasi dan lain-lain,” jelas Truno di Mapolda Jatim, Selasa (11/2/2020).
Setelah diketahui oleh pimpinan untuk mendapatkan rekomendasi, kewenangannya tetap akan dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Surabaya. Sehingga hasilnya nanti akan disampaikan oleh penyidik yang menangani kasus ini. “Dalam melakukan ini harus secara profesional dan selalu menggunakan pengawasan yang ada.
Ini nanti semuanya hasilnya kembali kepada penyidik,” paparnya. Truno melanjutkan, karena yang menangani kasus tersebut adalah Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim hanya membantu untuk pelaksanaan gelar perkara maka pihaknya tidak bisa membeberkan hasilnya.
“Ini rekomendasinya sesuai dengan penyidik dan penyidik akan mengambil keputusan sesuai dengan kewenangan. Itu teknis, belum bisa kita lakukan (beberkan). Nanti kita lakukan langkah-langkah yang sesuai dengan proses prosedural,” lanjutnya.
Disinggung soal penangguhan Zikria, Truno kembali menyampaikan jika gelar perkara adalah serangkaian tindakan penyidik dalam rangka melakukan pengawasan dan manajemen penyidikan. semua penanganannya ada pada penyidik. “Otoritasnya di penyidik, jadi kami tunggu hasilnya,” kata dia. (her)