Hukrim

Tiga Tersangka Korupsi Mess Kemenag Jatim Di-Medaengkan

Kementrian-Agama-Jawa-TimurTiga dari lima tersangka korupsi pembangunan gedung Mess Santri di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis sore (2/4).

Ketiga tersangka tersebut adalah Abdul Hakim, Kasi Kurikulum Kemenag yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bagus Sutarto rekanan yang mengerjakan gedung A dan M Nur Herlambang rekanan yang membangun gedung B.

Ketiganya dijebloskan ke Rutam Kelas I Medaeng Sidoarjo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati sejak pukul 09.30 WIB. sebelum dimasukan ke mobil tahanan ketiganya diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. “Mereka terlebih dulu diperiksa kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat, ketiganya lantas digelandang petugas kejaksaan ke dalam mobil tahanan yang sejak siang sudah standby di depan lobi kantor kejaksaan,” kata Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto.

Romy menambahkan, selain memeriksa dan menahan tiga tersangka, penyidik Pidsus Kejati Jatim juga memeriksa Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Mahfud Sodar. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi sekitar pukul 09.30, bersama ketiga tersangka. “Tapi dia sebatas dimintai keterangan sebagai saksi. Pertanyaannya, seputar hal-hal yang berkaitan dengan proyek tersebut, sistem kerja dan beberapa hal lainnya,” tambahnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Febrie Ardiansyah mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan. “Penahanan terhadap tiga tersangka ini atas pertimbangan penyidik, untuk lebih mempercepat dan mempermudah proses penyidikan,” katanya.

Menurut Febrie, dalam kasus ini sebetulnya ada lima orang yang sudah yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dua tersangka lainnya belum ditahan yakni AA dan ES, keduanya merupakan direktur sebuah CV yang bergerak di bidang konsultan pengawas proyek dan bertindak menjadi konsultan pengawas dalam proyek pembangunan mess santri yang bermasalah itu.

Dugaan korupsi proyek mess santri di lingkungan Kemenag Jatim disidik Kejati Jatim sejak 2014 lalu. Proyek ini terdiri dari dua gedung, satu gedung dua lantai dan satunya lagi tiga lantai. Semua berada di komplek Kanwil Kemenag di jalan Juanda, Surabaya.

Total anggaran yang dipakai untuk proyek ini sebesar Rp 14,5 miliar, dan ingga kini, gedung yang dikerjakan sejak tahun 2013, diserahkan ke Kemenag Jatim awal tahun 2014 lalu itu belum juga digunakan karena banyak kerusakan akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spektifikasi. (Her)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button