Polda Jatim Akhirnya Terbitkan SP3 Buat Risma. “Terlambat !”
Surabaya, HKNews.info : Setelah menjadi polemik nasional terkait penetapan Tri Rismaharini menjadi tersangka, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada Senin (26/10) bagi mantan Walikota Surabaya yang tengah maju dalam Pilkada Serentak, ini sebagai calon walikota petahana. Dan SP3 itu pun langsung dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, SP3 bernomor SPPP/515.A/X/2015/Ditreskrimum tertanggal 26 Oktober 2015 itu ditandatangani oleh Direskrimum Polda Jatim Kombes Wibowo. “SP3 sudah dikirim ke Kejati Jatim siang tadi,” ujar Prabowo.
SP3 itu lanjutnya, diterbitkan berdasar hasil gelar perkara pada 25 September 2015, diantaranya menyatakan Risma sebagai terlapor tidak terbukti bersalah. “Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini, makanya dikeluarkanlah SP3,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik mengaku sudah menerima SP3 kasus pembangunan kios Pasar Turi dari Polda Jatim.
Menurut dia, dengan diterimanya SP3 tersebut, penyidikan kasus Risma sudah dihentikan. “Secara yuridis kasus ini sudah dihentikan,” kata Andi.
Senin pagi, pihak pelapor dalam hal ini Manajer HRD dan Humas PT Gala Bumi Perkasa, Adhy Samsetyo, selaku pengembang Pasar Turi juga mencabut laporan ke Polda Jatim.
Sementara itu di Jakarta, kepada wartawan Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti, membenakan adanya keterlambatan penerbitan SP3 bagi Risma. “Iya ada kelalaian yakni terlambat mengirimkan SPDP. Itu saja,” kata Kapolri, di Jakarta, Senin (26/10). “Konsekuensinya penyidiknya harus ditegur,” tegasnya. (Yok).