Halo SurabayaHeadline

Konflik Akses Tambak Keputih Memanas: DPRD Surabaya Turun Tangan Buka Posisi Petani dan Pengembang

Kenapa 7 Meter, Sedangkan Kendaraan Angkut Petambak Hanya Selebar 1,5 Meter ?

SURABAYA – HKNews.info : Konflik mengenai akses jalan menuju kawasan tambak warga di Keputih, Surabaya, kembali mengemuka. Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi keluhan petani tambak yang merasa jalur budidaya mereka terhambat oleh proyek pembangunan kawasan pemukiman pengembang, Rabu (23/9/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, ini menghadirkan jajaran instansi Pemkot Surabaya, mulai dari DPRKPP, DSDABM, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Turut hadir pula perwakilan Bakumkarsa, Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih, serta kuasa hukum PT Taman Timur.

Dalam perkembangannya, RDP menguraikan bahwa sengketa ini tidak sekadar urusan jalur lintasan warga. Silang sengketa berkembang hingga mencakup kepemilikan aset, batas sempadan, status saluran air, hingga akses pemerintah untuk melakukan perawatan dan normalisasi saluran drainase.

Sorotan Petani Soal Sempadan dan Bangunan

Perwakilan petani tambak, Heru, mendesak DLH Surabaya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Ia mencurigai adanya bangunan serta fasilitas pengolahan limbah yang berdiri di area jalur sempadan.

“Ini menjadi PR bagi Dinas Lingkungan Hidup. Mohon Bapak dan tim turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah di ruas jalan tujuh meter itu terdapat bangunan atau fasilitas seperti septic tank dan instalasi pengolahan air,” tegas Heru.

Heru membeberkan, warga mengantongi bukti dokumentasi proyek galian di area sempadan. “Ada dugaan galian menyerupai septic tank, sumur resapan, hingga lubang beton. Gambar perencanaan yang kami lihat menunjukkan posisi fasilitas pengolahan limbah itu berada tepat di sekitar sempadan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Taman Timur, Sujianto, menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan mengacu pada perizinan sah dan dokumen legalitas, termasuk Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).

“Secara dokumen perizinan dan SKRK yang kami miliki, seluruhnya sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Sujianto.

Terkait tudingan adanya fasilitas limbah di area sempadan, Sujianto berjanji akan melakukan verifikasi internal terlebih dahulu. Ia menerangkan bahwa area selebar tujuh meter telah dikosongkan sesuai instruksi SKRK dan kelak diserahkan ke Pemkot Surabaya sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Rasionalisasi Lebar Jalur dan Status Saluran

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menekankan pentingnya memisahkan sengketa batas sempadan dengan pemenuhan akses jalan riil bagi nelayan. Menurutnya, pengembang memiliki legalitas tanah, namun jalan keluar bagi warga harus tetap diprioritaskan.

“Kita perlu memberikan pemahaman bahwa yang utama adalah solusi akses. Jika jalur yang menyeberangi tanah PT Dwi Paranu Citra ditutup, kita bantu dorong agar ada jalur permanen bagi nelayan dan warga,” jelas Josiah.

Meski demikian, Josiah mempertanyakan besaran lebar jalan tujuh meter yang dituntut warga. Berdasarkan operasional sehari-hari, kendaraan petambak yang mengangkut hasil panen umumnya hanya memerlukan ruang jalan sekitar 1,5 meter.

“Kalau menggunakan motor dan rengkek, lebarnya maksimal 1,5 meter. Jika dibuat dua arah, tiga meter sudah mencukupi. Mengapa warga bertahan di angka tujuh meter? Ini tentu menjadi catatan pertimbangan bagi kami,” ujarnya.

Dari sudut pandang teknis, Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita, memaparkan bahwa saluran air di lokasi terhubung langsung dengan sistem irigasi menuju kawasan Kalijagir. Karena status jaringan irigasi berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkot Surabaya mengambil peran kolaboratif dalam upaya penanganan dan normalisasi drainase.

Senada dengan hal itu, Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, mengonfirmasi bahwa saluran di sebelah utara kompleks Taman Timur Regensi terdaftar sebagai saluran plengsengan pembuangan drainase milik Pemprov Jatim.

“Berdasarkan kesepakatan pemanfaatan aset pada Maret 2023, bangunan berizin wajib berjarak sekurang-kurangnya empat meter dari bibir saluran. Sementara pada SKRK tercantum ketentuan area sempadan yang diperuntukkan bagi jalan selebar tujuh meter,” papar Fikser.

Langkah Mediasi Lanjutan

Menutup rapat, Ketua Komisi C Eri Irawan menginstruksikan penyelesaian masalah secara komprehensif dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk jajaran Pemprov Jatim.

“Warga diimbau dapat berkoordinasi langsung dengan Pemprov Jatim mengenai regulasi aliran air yang berfungsi sebagai saluran pembuangan tersebut,” pungkas Eri.

Guna menuntaskan konflik multitafsir ini, Komisi C menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap PT Taman Timur dan PT Dwi Paranu Citra untuk memediasi secara rinci kepastian hak akses petani tambak di sisi selatan. Langkah pencocokan antara dokumen perizinan dan kondisi faktual di lapangan menjadi kunci utama penuntasan sengketa ini. (yok)

Related Articles

Back to top button