Tak Berkategori
Puncak Kemarau, Polda Jatim Terjunkan Patroli dan Sekat Bakar di 7 Gunung Rawan Karhutla

SURABAYA — HKNews.info : Memasuki periode kritis puncak musim kemarau, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meningkatkan kesiapsiagaan guna mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah rawan.
Tujuh kawasan pegunungan strategis kini menjadi fokus utama pengawasan kepolisian, yakni Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, dan Lemongan. Langkah mitigasi yang dilakukan meliputi patroli berkala, pemetaan titik rawan, hingga pembuatan sekat bakar (firebreak) untuk memutus potensi penyebaran api.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa peningkatan pengawasan ini merupakan tindak lanjut langsung atas Instruksi Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 terkait penguatan pengendalian karhutla nasional.
“Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak kemarau. Langkah ini penting untuk mencegah munculnya titik api sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran,” ujar Kombes Pol Abast.
Selain fokus di tujuh kawasan pegunungan tersebut, Polda Jatim juga memperluas pemantauan ke berbagai kawasan hutan lain di Jawa Timur untuk mempersempit ruang gerak potensi kebakaran.
Optimalkan Bhabinkamtibmas dan Pendekatan Persuasif
Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan tindakan preventif dan edukatif. Personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang bertugas di wilayah lereng pegunungan diterjunkan langsung untuk mengedukasi masyarakat sekitar.
“Kami mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api, seperti membakar sampah sembarangan atau membuka lahan dengan cara dibakar,” kata Abast.
Sinergi dan koordinasi intensif juga terus dibangun bersama instansi terkait, perhutani, pemerintah daerah, serta masyarakat tanggap bencana setempat.
Ancaman Pidana Pembakar Lahan
Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Polda Jatim menegaskan tidak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat.
“Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan serta kesehatan bersama,” tegasnya.
Polda Jatim menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian bersama antara aparat, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. (yok)




