
SURABAYA – HKNews.info : Segenap Fraksi DPRD Kota Surabaya dalam pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya Tahun 2025 – 2045, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, Rabu (19/02/2025), aklamasi menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya Tahun 2025 – 2045 menjadi Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025 – 2045.
Dalam suasana rapat paripurna yang khidmat, pimpinan rapat Bahtiar Rifai, SH, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, mempersilakan perwakilan masing – masing fraksi menyampaikan pendapat akhir atas Raperda Kota Surabaya tentang Rencana Tata Ruang Ilayah (RTRW) Kota Surabaya Tahun 2025 – 2045, di hadapan sidang.
Perwakilan Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Hj Lutfiyah, S.Psi, menyetujui dengan memberikan catatan, diantaranya terkait segala kebijakan tentang rencana tata ruang wilayah Kota Surabaya tahun 2025 – 2045, fraksi Gerindra mengharapkan dapat berimplikasi yang luas termasuk dampaknya terhadap kegiatan perekonomian dan juga kepada keuangan daerah. Kedua, salah satu fungsi agraria adalah pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, dengan demikian Raperda RTRW memiliki peran yang strategis dalam menentukan wajah kota Surabaya saat ini maupun yang akan datang. Oleh karena itu raperda tersebut secara substansi harus memberikan garis yang jelas dan tegas terkait penataan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang.
Ketiga, fraksi Gerindra terhadap adanya raperda ini bisa memudahkan terkait perijinan yang terintegrsi dengan system nasional lebih adaptif terhadap dinamika Pembangunan nasional terkini dan kepastian hukum dalam kegiatan pemanfaatan ruang. Keempat, raperda RTRW ini nantinya menyasar ke rencana Pembangunan sekolah dan rumah sakit. Fraksi Gerinda berharap agar kebutuhan masyarakat terpenuhi mengenai pendidikan gratis dengan penambahan SMP yang berkwalitas serta berkeadilan di setiap kecamatan, serta pembangunan rumah sakit yang memastikan pelayanan bagi seluruh warga kota Surabaya terlebih kepada warga keluarga miskin yang membutuhkan bantuan pengobatan.
Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Agung Prasojo, menyetujui dengan memberikan catatan, bahwa dengan RTRW ini diharapkan bisa memacu pertubuhan ekonomi di kota Surabaya. Dari fraksi PDI Perjuangan – PAN disampaikan oleh Abdul Malik, menyetujui untuk selanjutnya dapat diundangkan. Dari fraksi PKB disampaikan oleh H Mohammad Faridz Afif, menyetujui raperda tentang RTRW Kota Surabaya tahun2025 – 2045, ini. Dari fraksi Partai Demokrat – PPP – Nasdem yang disampaikan oleh Imam Syafii menyetujui dan mohon segera bisa dijadikan Perda. Dan fraksi PSI melalui juru bicaranya Yuga Pratisabda Widyawasta juga menyetujui.
Fraksi PKS yang disampaikan oleh Cahyo Siswo Utomo, ST MH, menyetujui dengan catatan kritis yang diantaranya mengingatkan tentang 17 catatan perbaikan serta berbagai masukan dalam notula rapat menjadi bagian tak terpisahkan dalam berita acara tersebut telah dipastikan masuk ke dalam muatan RTRW. Kedua, fraksi PKS mendukung upaya pemerintah kota yang meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kelanjutan dari proyek SWL, Keberatan dari warga masyarakat yang telah disampaikan kepada pemerintah kota dan DPRD Surabaya karena proyek ini berdampak antara lain hilangnya area tangkapan ikan nelayan atau fishing ground menghancurkan ekonsistem pesisir laut mengurangi area mangrove menyebabkan banjir rob timbulnya penambangan pasir elegal dan dampak lainnya. Keberatan warga ini perlu menjadi pertimbangan.
Ketiga, meskipun PSN SWL tidak masuk dalam RTRW Kota Surabaya tetapi masuk RTRW Provinsi Jawa Timur, namun tidak dapat dipungkiri bahwa RTRW Kota Surabaya harus menyesuaikan rencana PSN SWL tersebut, diantaranya ada serratus hektar wilayah daratan ke dalam kawasan PSN SWL yang artinya perlu diantisipasi dalam RTRW Kota Surabaya. Selain itu Pembangunan Surabaya Is Ring Road SERR juga tidak lepas dari psnyiapan infrastruktur bagi keberlangsungan PSN tersebut.
Keempat, berkaitan berbagai proyek stratgis nasional lainnya, seperti fly over teluk lamong, duble track Jawa Selatan, royek air minum umbulan, juga proyek nasional lain seperti Pembangunan jalur kereta api dalam kota, jalur ketera api bandara dan Pelabuhan, jalur ketera api cepat Jakarta – Surabaya hendaknya menjadi muatan RTRW yang terus dikawal pelaksanaannya.
Kelima, berkenaan dengan mitigasi bencana perlu diperhatikan kondisi air tanah Surabaya yang terindikasi tercemar. Selain itu ditemukannya beberapa daerah rawan bencana likuifaksi di kota Surabaya perlu menjadi perhatian dalam RTRW ini agar dapat dihindari pembanguna di daerah tersebut sehingga tidak menimbulkan korban jiwa maupun materi di kemudian hari.
Keenam, terkait adanya perbedaan garis pantai dan juga garis batas kota hendaknya benar – benar dapat diselesaikan dan dilakukan sinkronisasi sehingga tidak ada lagi perbedaan antar instansi pemerintah dan antar pemerintah daerah.
Ketujuh, hendaknya kawasan permukiman yang telah ditetapkan dalam RTRW dapat dioptimalkan bagi permukiman layak huni bagi warga kota Surabaya baik hunian horizontal maupun vertikal. Kedelapan, setelah RTRW ini ditetapkan fraksi PKS berharap pemerintah kota dapat segera melakukan penyesuaian terhadap rencana detil tata ruang (RDTR) Kota Surabaya untuk menjabarkan yang tertuang dalam RTRW disamping itu perlu dilakukan penyesuaian dalam online single submission (OSS) sehingga tidak menghambat proses perijinan dan segala kegiatan perekonimian yang terkait.
Komisi C melalui juru bicaranya Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C, melaporan tindak lanjut dari substansi Raperda RTRW Kota Surabaya tahun 2025 – 2045, bahwa Pansus RTRW telah menyelesaikan dan telah melaporkannya pada 16 Agustus 2024 secara lintas jabatan. Meski tidak dapat diselesaikan dalam satu masa periode jabatan DPRD Kota Surabaya, namun pada hari ini Rabu 19 Februari 2025 berhasil dilakukan persetujuan bersama, setelah Komisi C melalui berbagai tantangan mengawal perjalanan RTRW ini hingga tingkat pusat di lintas sektor Kementerian.
Aning kembali mengingatkan ada catatan khusus terkait sinkronisasi RTRW dengan perencanaan kawasan Surabaya Water Land atau SWL, khususnya terkait infrastruktur penunjang SWL jangan sampai konflik di lapangan memunculkan dampak jangka panjang yang nantinya memberikan efek multiple pada warga Surabaya.
Pemerintah Kota Surabaya dalam penyampaian pendapat akhir yang dilakukan oleh Sekda Dr Ikhsan, SPsi, MM, atas nama pemerintah kota Surabaya menyampaikan penghargaan yang setinggi – tingginya dan terima kasih yang setulus – tulusnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya atas saran dan masukan serta mencurakan segenap pikiran dan tenaga secara maksimal dalam melakukan pembahasan secara internal maupun bersama – sama unsur pemerintah daerah, sehingga hari ini bisa dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama DPRD Kota Surabaya dan Walikota Surabaya tentang Penetapan Raperda menjadi Perda Kota Surabaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya tahun 2025 – 2045.
Sementara Wali Kota Eri Cahyadi yang masih berada di Jakarta, mengikuti rapat paripurna ini secara daring, ditampilkan secara life streaming di Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya disaksikan seluruh peserta rapat. (yok)