AdventorialHeadline

Beri Kepercayaan Masyarakat Jalankan Protokol Kesehatan, Wali Kota Risma Terbitkan Perwali Nomor 28 Tahun 2020

Layanan di BPKPD Pemkot Surabaya

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya telah berakhir pada 8 Juni 2020. Dengan berakhirnya PSBB itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menghimbau kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protocol kesehatan sembari menjalankan roda perekonomian. Nah, untuk mendukung hal itu, Wali Kota Risma menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19 pada semua sector lapisan masyarakat.

Wali Kota Risma mengatakan, dengan tak diperpanjangnya PSBB di Surabaya, ia berharap masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol-protokol kesehatan. Tujuannya tak lain, agar aktivitas masyarakat dapat berjalan, serta roda perekonomian kembali lancar. “Dengan begitu kami bias menjalankan protocol kesehatan di samping menjalankan roda perekonomian,” kata dia.

Meski tugas ini tidak mudah, namun hal itu harus dilakukan mengingat warga juga harus melanjutkan kehidupan mereka untuk mencari nafkah. Akan tetapi, Wali Kota Risma meyakini baik pemerintah maupun masyarakat telah berkomitmen bersama untuk tetap disiplin menerapkan protocol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. “Kami sadar sepenuhnya bahwa ini tanggung jawab yang berat dan besar bagi kami, namun kami berusaha untuk berkomitmen baik dari pemerintahan maupun seluruh warga Surabaya untuk tetap bisa kami berusaha mencegah penularan COVID-19,” jelasnya.

Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Genteng Baru Surabaya
Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Genteng Baru Surabaya

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, dalam Perwali nomor 28 tahun 2020, ada 12 poin yang dijelaskan mengenai protokol-protokol kesehatan di semua sector lapisan masyarakat.

Pertama, mengatur protocol kesehatan di sector kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren. Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja. Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran/rumahmakan/kafe/warung/ usaha sejenis. Sementara keenam, kegiatan di toko, took swalayan, dan pusat perbelanjaan.

Sedangkan di poin ketujuh, Irvan menyebut, diatur mengenai protocol kesehatan kegiatan di Pasar Rakyat. Kemudian kedelapan, kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun. Lalu poin kesembilan, kegiatan di tempat konstruksi. Kesepuluh, kegiatan di tempat hiburan. Kesebelas, kegiatan social dan budaya. Sedangkan kedua belas, diatur mengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. “Ada 12 (poin) yang diterangkan, mulai dari tempat pendidikan, termasuk mengatur mal, pertokoan, tempat kerja, mengatur pasar dan hamper semua. Ini lebih detail dari SE (Surat Edaran) kemarin dan lebih mengikat karena ada sanksi di situ,” kata Irvan.

Nah, untuk mendukung Perwali nomor 28 tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya kemudian menerbitkan petunjuk teknik (juknis) di bidang khusus yang memerlukan petunjuk khusus. Mulai bidang gelanggang olah raga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan. “Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini,” kata Irvan.

Pada intinya, Irvan menyebut, ketika Perwali itu ditandatangani, bukan berarti pelaku usaha langsung boleh membuka usahanya sembari mengatakan sudah menerapkan protocol kesehatan, sehingga siap membuka usahanya itu. “Lha, yang menyatakan siap untuk dibuka itu bukan dirinya sendiri, tapi harus melalui  mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas,” imbuhnya.

Pasal 34 dan 35 Perwali Nomor 28 Tahun 2020 Diatur Sanksi Bagi Pelanggar

Tatanan Normal Baru berdasarkan Perwali Surabaya No.28 Tahun 2020

Dalam Perwali tersebut juga diatur tentang Sanksi Administratif kepada setiap orang atau penanggung jawab kegiatan yang melakukan pelanggaran. Mulai sanksi berupa teguran, penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, hingga pencabutan izin. Selain penerapan sanksi administrative sebagaiman adimaksud dalam Pasal 34, penegak hokum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sanksinya ada semua dalam Perwali ini dan mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi ketika ada orang melanggar bias dikenakan sanksi,” tegasIrvan.

Di samping itu, Irvan mengungkapkan, dalam Perwali ini juga menitik beratkan kepada setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja atau kantor pemerintahan yang ada di Surabaya diharuskan membentuk Satgas COVID-19 dengan SK yang dibuat oleh pimpinan masing-masing. “Jadi setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, atau badan usaha, mereka harus memiliki Satgas yang bias menegakkan protocol kesehatan dengan tegas,” katanya.

Namun demikian, Irvan menyatakan, bahwa penindakan protocol kesehatan ini tidak bias sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang. Sebab, dalam Perwali juga dijelaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan upaya menertibkan masyarakat di lingkungannya masing-masing. “Protokol kita berikan sesuai Perwali dan tidak bias menggantungkan kepada aparat, Linmas, Satpol PP, Polisi, dan TNI, tapi harus diatur oleh setiap badan usaha atau pelaku usaha sendiri. Jadi itu yang diminta Ibu Wali Kota,” paparnya.

Menurutnya, sanksi yang diterapkan dalam Perwali ini berbeda saat penerapan PSBB. Ketika PSBB, sanksi langsung diberikan kepada setiap individu atau masyarakat yang melanggar. Namun begitu, dalam tatanan normal baru ini, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Surabaya akan terjun bersama TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas untuk memastikan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perwali ini. “Dilihat di tempat usaha itu apakah sudah ada protokolnya atau belum. Nah, ketika itu belum maka dilakukan teguran serta tahapan-tahapan lebih lanjut sesuai dengan Perwali dan itu akan ada timeline selama 14 hari,” jelasnya.

Dalam menerapkan Perwali ini, pihaknya juga menggandeng para akademisi, khususnya di bidang kesehatan masyarakat. Mereka akan membantu dalam melakukan asesmen hubungan antara tingkat sebaran COVID-19 dengan kepatuhan masyarakat. “Nanti juga ada asesmen yang dibuat rekan-rekan akademisi, khususnya akademisi kesehatan masyarakat. Sehingga nanti akan ada hubungan antara tingkat sebaran COVID-19 dengan kepatuhan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Related Articles

Back to top button