Kemelut Eks Tanah Ganjaran Sumurwelut : Dewan Pertanyakan Hak Manfaat Bagi Warga Terdampak Sesuai UU.
SURABAYA — HKNews.info : Masalah tukar guling (ruislah) eks tanah ganjaran di kawasan Sumurwelut, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, yang berlarut – larut sejak tahun 1984 kembali mencuat. Warga mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya untuk segera hadir memberikan solusi nyata (win-win solution) atas dampak pembangunan yang dinilai belum memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Pengaduan warga akhirnya sampai juga ke meja dewan. Hingga Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah eks tanah ganjaran di kawasan Sumurwelut tersebut, pada Jumat (12/06/2026).
Hadir dalam pertemuan siang itu, Lurah Sumurwelut, Camat Lakarsantri, Ketua LPMK kelurahan Sumurwelut, Ketua Tim 9 Ganjaran Kelurahan Sumurwelut (Suwarno), Ketua RW 1s/d3 Kelurahan Sumurwelut, beberapa orang perwakilan warga setempat, pihak BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Bagian Hukum dan Kerja Sama, pihak kantor Badan Pertanahan Surabaya I, pihak PT Bhakti Tamara, serta paara anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, S.H., S.M., M.H., didampingi Sekretaris Komisi A, Anas Karno, dan Cahyo Siswo Utomo, S.T., M.H.
Terungkap, bahwa sesungguhnya warga bersikap sangat legowo (berlapang dada) terkait pengalihan lahan ganjaran ke wilayah Sumberjo, meskipun lahan pengganti tersebut dinilai jauh dari Sumurwelut dan berupa lahan tambak. Sedangkan umumnya warga Sumurwelut adalah petani dan peladang. Itulah sebabnya warga meminta komitmen pemerintah kota untuk memaksimalkan sisa lahan yang ada di wilayah mereka demi mendongkrak fasilitas publik dan perekonomian warga.
Minta Fasilitas Taman dan Olahraga
Camat dan Lurah setempat mengusulkan agar lahan yang masih tersisa di beberapa titik seperti di RW 2 (Tikungan S), RW 3 (Menjuman), dan RW 1 dapat dimaksimalkan. Warga berharap pemerintah tidak perlu membangun fasilitas yang muluk-muluk, melainkan cukup fasilitas mendasar yang dampaknya langsung terasa.
“Harapan warga itu cuma satu, bagaimana caranya lahan yang ada dimaksimalkan. Enggak usah aneh-aneh, dibuatkan taman minimal seperti Harvest Market (Harvest Story) dan fasilitas olahraga. Kalau itu ada, orang pasti datang dan pengelolaan bisa digunakan oleh warga,” ucap Camat Lakarsantri, mengungkapkan aspirasi warga.
Selain taman, warga di RW 1 juga berharap adanya perhatian terhadap pasar rintisan swadaya masyarakat serta potensi pembuatan kolam pancing untuk meningkatkan roda perekonomian lokal.
Persoalan Hukum yang Mengintai
Kasus ini terbilang pelik karena sudah berjalan lintas generasi sejak tahun 1984. Bahkan, beberapa anggota ‘Tim Sembilan’ yang dulu mengawal kasus ini diketahui sudah ada yang tutup usia. Jika pemerintah memaksakan opsi pengosongan lahan secara ekstrem di area pemukiman seperti kawasan Royal Residence (Sumurwelut), dikhawatirkan akan memicu sengketa hukum baru yang serius dengan para penghuni atau user.
Oleh karena itu, sikap legowo warga yang hanya meminta kompensasi berupa pembangunan fasilitas di wilayah mereka harus ditangkap sebagai sinyal positif oleh Pemerintah Kota.

Desak BPKAD Duduk Bersama
Pihak legislatif dan tokoh masyarakat mendesak pejabat BPKAD untuk segera melakukan pembahasan intensif guna menentukan skala prioritas. Meskipun menyadari bahwa Pemkot Surabaya saat ini sedang fokus pada penanganan banjir, perbaikan jalan, Penerangan Jalan Umum (PJU), pendidikan, dan sosial, warga berharap aspirasi ini bisa disisipkan sebagai prioritas pembangunan wilayah.
Pimpinan rapat, Yona Bagus Widyatmoko bahkan menegaskan, “Negara harus hadir menyikapi keluhan warga yang sudah tertahan sejak tahun 1984 ini. Ini adalah bagian dari win-win solution. Warga sudah tidak merasakan manfaat sama sekali dari dampak tukar guling itu selama puluhan tahun. Sekarang saatnya pemerintah kota mengakomodir keinginan warga !”
Perdebatan panjang mengenai aset dan lahan sering kali terjebak dalam sekat-sekat regulasi yang kaku. Namun, di balik kerumitan birokrasi tersebut, ada jeritan mendasar dari masyarakat yang sebenarnya sangat sederhana: mereka hanya menagih hak akses manfaat yang selama ini terputus.
Politisi PDI Perjuangan yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, berpendapat bahwa persoalan ini bukan lagi tentang siapa yang salah atau benar di masa lalu, melainkan tentang bagaimana negara hadir memberikan dampak nyata bagi warganya saat ini.
Selama bertahun-tahun, warga merasa dampak dari kebijakan tata kelola lahan di wilayah mereka tidak kunjung terasa. Dalam situasi yang buntu ini, pihak Kecamatan dan Kelurahan sebenarnya telah mengulurkan sebuah jalan tengah (win-win solution) yang sangat rasional.
Daripada menarik urusan ini kembali ke ranah hukum yang melelahkan dan berisiko membentur persoalan lama, optimalisasi lahan di sekitar kawasan menjadi kunci jawaban.

“Inti masalahnya sederhana: warga meminta kepastian. Selama ini akses manfaatnya tidak bisa digunakan. Sekarang, pihak kecamatan sudah memberikan usulan bagus agar lahan di sekitarnya bisa dimanfaatkan oleh warga. Ini adalah solusi yang pas dan tepat,” tutur Anas Karno, dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, bola kini berada di tangan perwakilan pemerintah kota, khususnya pihak BPKAD. Warga tidak sedang ingin berdebat kusir, mereka hanya membutuhkan transparansi dan komunikasi yang clear, yakni :
- Petakan Masalah secara Terbuka: Sampaikan kepada warga apa yang menjadi kendala di titik A dan titik B.
- Diskusikan Usulan Alternatif: Jika titik utama bermasalah, mari rembuk bersama mengenai pemanfaatan lahan sekitar yang diusulkan oleh Pak Camat.
- Utamakan Dialog Kebersamaan: Duduk bersama dalam satu meja agar warga bisa menerima keputusan dengan hati yang lapang.
Menghindari Benturan Hukum Baru
Memaksa menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan hukum yang kaku justru berpotensi memicu konflik baru yang tidak berkesudahan. Pendekatan sosial-ekonomi jauh lebih mendesak. Dengan memberikan hak pengelolaan lahan sekitar kepada masyarakat, pemerintah tidak hanya menyelesaikan sengketa aset, tetapi juga menghidupkan kembali ruang publik dan ekonomi warga yang sempat mati suri.
Sudah saatnya ego sektoral dikesampingkan. Dengan adanya jembatan komunikasi dari pihak Camat dan Lurah, diharapkan BPKAD dapat segera menyambut baik usulan ini demi kemaslahatan warga yang sudah terlalu lama menunggu.

Menagih Kewajiban Pemerintah Kota: Payung Hukum Hak Manfaat Aset Warga Sumurwelut
Politisi PKS yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, S.T., M.H, mengatakan dalam rapat, bahwa persoalan tukar guling (ruislah) lahan ganjaran di Sumurwelut bukan sekadar urusan klaim sosial atau keinginan tanpa dasar dari masyarakat. Di balik tuntutan warga yang menginginkan asas manfaat atas aset di wilayah mereka, terdapat amanat undang-undang yang sangat jelas dan mengikat secara hukum.
Pemerintah Kota—dalam hal ini DPKAD (BKAD) dan Bagian Hukum—memiliki kewajiban konstitusional yang belum sepenuhnya ditunaikan kepada warga terdampak.
Cahyo menegaskan, landasan operasional dari tuntutan ini bersumber langsung dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 11 ayat (2). Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan:
Seluruh barang milik desa dan sumber pendapatan desa yang berubah statusnya menjadi kelurahan, secara otomatis beralih menjadi kekayaan aset pemerintah daerah kabupaten/kota. Namun, pengelolaannya wajib digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kelurahan tersebut.
Pasal ini menjadi payung hukum yang sangat tebal. Artinya, ketika eks-tanah kas desa (PTKD) atau tanah ganjaran di Sumurwelut di-rislah (tukar guling) ke wilayah Sumberrejo, nilai manfaat dari aset penggantinya tidak boleh hilang begitu saja dari warga kelurahan asal.
Dua poin penting yang harus dipahami menurut Cahyo adalah :
- Bukan Kepemilikan Pribadi: Warga Sumurwelut memahami sepenuhnya bahwa eks-tanah ganjaran tersebut bukan serta-merta menjadi hak milik pribadi warga. Statusnya tetap merupakan aset daerah.
- Hak Manfaat Tidak Boleh Hilang: Walaupun berstatus aset daerah, karena tanah tersebut merupakan bekas tanah ganjaran desa asal, maka hak atas asas manfaat atau kompensasi penggantinya wajib dirasakan langsung oleh masyarakat Kelurahan Sumurwelut, bukan wilayah lain.
Ketika proses rislah masa lalu memindahkan aset fisik ke Sumberrejo, warga Sumurwelut justru kehilangan akses manfaat. Secara hukum, hal ini mengindikasikan adanya amanat undang-undang yang belum dilaksanakan secara sempurna oleh pemerintah kota.
Rekomendasi Langkah: Menjadikan Resume Kewajiban Pemkot
Kehadiran Tim 9 dalam mengawal kasus ini menjadi pengingat penting bagi birokrasi agar tidak menabrak aturan. Jika pemerintah kota terus mengabaikan pemenuhan asas manfaat ini, maka ada potensi pelanggaran terhadap implementasi UU No. 6 Tahun 2014.
Sebagai langkah konkret ke depan, pemenuhan hak warga ini harus dimasukkan ke dalam resume resmi jajaran pimpinan. Pemerintah Kota Surabaya memiliki kewajiban mutlak untuk segera memberikan atau menyisipkan program pembangunan fasilitas publik di Sumurwelut sebagai kompensasi manfaat yang tertunda sejak rislah itu terjadi.
Negara harus hadir. Aturannya sudah jelas, payung hukumnya sudah ada, sekarang tinggal bagaimana kemauan politik (political will) pemerintah kota untuk mengeksekusi hak-hak warga yang sempat terabaikan. (yok)




