Jateng Raya

Dirpolairud Polda Jateng Syaratkan CKB Bagi Nelayan Melaut

SEMARANG – HKMews.info : Ditpolairud Polda Jateng melakukan pendataan korban Laka Laut pada tahun 2022 sebanyak 182 kejadian, dengan korban MD (meninggal dunia) diatas kapal dikarenakan sakit sejumlah 60 Nelayan (5/5/2023).

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jateng Kombes Pol. Hariadi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, upaya peningkatan pengawasan terhadap ABK yang akan melaut dengan memeriksa kondisi kesehatannya, dilakukan bersama instansi maritim.

Diinformasikan juga data tri wulan 1 pada 2023 ini, jumlah nelayan MD diatas kapal dikarenakan sakit sebanyak 30 orang.

“Tingginya angka nelayan yang meninggal dunia saat melaut diantaranya faktor ketidakpedulian dari nelayan terhadap kondisi kesehatan dirinya, yang seharusnya berangkat melaut harus dalam kondisi sehat, dan tidak memaksakan berangkat melaut bila dalam kondisi sakit serta mempunyai penyakit menahun,” tandas Kombes Hariadi.

Pengawasan penanggungjawab kapal yaitu pemilik dan nahkoda kapal kepada para ABKnya juga menjadi faktor penyebab utama ABK yang kondisinya sakit dan meninggal di atas kapal.

Dirpolairud Polda Jateng mengajak instansi terkait untuk bersama-sama membuat SOP kewajiban cek kesehatan bagi nelayan yg akan melaut.

“Para Kasatpolairres Jajaran dan Komandan Kapal / BKO akan lakukan terus sosialisasi kepada para nelayan pentingnya kondisi fisik yang fit dan sehat saat akan pergi melaut, jangan memaksakan berlayar bila kondisi sakit,” imbau Dirlpolairud.

Kepada Para Kapolres yang memiliki wilayah pelabuhan kecil maupun besar diimbau untuk mendirikan Posko Kesehatan Terpadu Instansi Maritim, guna mewajibkan CKB (Cek Kesehatan Berlayar) bagi para nelayan sebelum melaut.

“Pengecekan tekanan darah, pengecekan kondisi fisik dan pengecekan riwayat kesehatan lainnya bila diperlukan,” terang Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jateng Kombes Pol Hariadi.

Saran kepada instansi kesehatan pelabuhan kedepan perlu dibuat persyaratan adminstratif surat CKB bahwa nelayan telah melakukan pengecekan kesehatan yang menyatakan sehat dan sebagai persyaratan administratif.

Dengan surat Persetujuan Berlayar tidak dikeluarkan bila semua ABK belum melaksanakan CKB.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jateng Kombes Pol. Hariadi berharap, dengan giat CKB ini mengurangi angka Kejadian khususnya orang/nelayan MD diatas kapal karena sakit. (had).

Foto 1 : Dirpolairud Polda Jateng Kombes Pol Hariadi mensyaratkan CKB untuk nelayan berangkat melaut.

Related Articles

Back to top button