Hukrim

Polres Cilacap Ungkap Kasus Hunian Ilegal di Kecamatan Kesugihan

CILACAP – HKNews.info : Polres Cilacap melaksanakan ungkap kasus Hunian atau Perumahan Ilegal di wilayah Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jumat (8/10/2021).

Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro menjelaskan ungkap kasus perumahan ilegal berawal dari informasi masyarakat yang berkembang, bahwasanya adanya pembangunan perumahan yang mana kawasan tersebut pada saat itu Kawasan Zona Hijau dan tidak memiliki ijin pembangunan dan ijin Kawasan Perumahan, setelah kita dalami serta melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, kita tetapkan ada satu tersangka yaitu dari Korporasi dalam hal ini PT.

“Saat ini kasus tersebut sudah P21 dan tersangka melanggar pasal yang berkaitan masalah UU No. 1 Tahun 2012 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima milyar ),” ujar Kapolres Cilacap.

Disperkimta Kabupaten Cilacap dalam hal ini diwakili oleh Sarengat Yatno Yuwono mengapresiasi atas kinerja Polres Cilacap khususnya Sat Reskrim Polres Cilacap dalam hal penegakkan dalam bidang perumahan. Kedua, mendukung penuh dari penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polres Cilacap.

“Kami menghimbau kepada masyarakat dalam hal pembelian perumahan dimohon untuk berhati-hati, untuk mengecek perijinan dan pendukung lainnya agar dalam melaksanakan transaksi pembelian dapat terlaksana clear dan clean dalam perijinan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya. (had).

Related Articles

Back to top button