Jateng Raya

Satpol PP Kota Semarang Lepas Stiker, Setelah Turun Rekomendasi

SEMARANG – HKNews.info – Setelah sempat ditutup oleh Satpol PP Kota Semarang pada Senin 21/6/2021, swalayan “Ramai” yang berada di Jl. Abdulrahman Saleh, Kelurahan Kembang Arum, Kecamatan Semarang Barat akan segera membuka kembali usahanya setelah dipastikan adanya surat rekomendasi ijin buka toko dari Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang, Rabu (23/6/2021).

Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto saat dimintai keterangan terkait hal tersebut membenarkan rencana membuka kembali swalayan Ramai.

“Ia betul, sudah ada rekomendasi dari Disperindag Kota Semarang untuk membuka kembali tokonya. Namun hari ini belum bisa operasional karena masih harus disterilkan dengan menyemprot disinfektan di dalam gedung dan luar gedung terlebih dulu dan besok baru bisa operasional,” kata Fajar didampingi tim kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas kelurahan saat menyaksikan pembukaan stiker segel.

Selain itu Fajar menegaskan, semua bidang usaha yang disegel (tutup sementara) oleh Satpol PP harus ada rekom dari dinas terkait sebelum dibuka kembali usahanya. Dicontohkan Fajar, “mall harus ada rekom dari dinas perdagangan, karaoke, wisata hotel harus ada rekom dinas pariwisata dan semua karyawannya harus dilakukan swab terlebih dahulu dengan menunjukkan hasil negatif,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman melalui keterangan tertulisnya memberikan catatan kepada pengelola swalayan jika membuka usahanya dengan memperketat protokol kesehatan.

“Setelah melakukan cek lapangan kesiapan beroperasinya kembali Ramai swalayan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) maka dapat beroperasional kembali dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta mematuhi peraturan yang berlaku,” jelas Pravarta.(had).

Related Articles

Back to top button