HKNews.info – Surabaya : Kasus ‘perampasan’ kendaraan bermotor roda dua, Honda Supra X 125 dengan Nopol : W 3523 KI, yang masih dalam masa angsuran atas nama Anwar Latuwo (35), yang sudah dilaporkan ke pihak berwajib, semakin tak jelas proses penanganan perkaranya. Statusnya masih nyatol di “Lid” ! Hingga kini pihak kepolisian belum bisa menetapkan siapa tersangkanya.
Terakhir, dari SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang diterima Anwar dari Penyidik Polsek Dukuh Pakis dalam jajaran Polrestabes Surabaya, tertanggal 10 Nopember 2016, hanya menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa dua orang saksi terkait perkara yang dilaporkannya tersebut.
Alhasil, Anwar pun masih “gigit jari”. Bayang – bayang kelak bakal mendapatkan motor kreditannya itu melalui proses perkara ini, ternyata masih jauh di angan – angan. Maka kemana pun ia pergi terpaksa nebeng teman yang punya motor, atau naik angkutan kota, atau malahan jalan kaki.
Sekilas kronologis kejadiannya, ketika itu warga Setro RT.04 RW.02 Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ini ‘dihadang’ oleh debt collektor PT. Federal International Finance (FIF) di jalan lalu digiring ke kantor cabangnya di Jalan HR. Muhammad, Surabaya. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 26 Juli 2016 silam.
Motor diparkir di pelataran kantor cabang FIF tersebut, dan Anwar diajak masuk ke dalam untuk membicarakan tunggakan angsurannya. Tapi sejurus kemudian, setelah keluar ia tak mendapati lagi motornya yang di parkir di tempat semula. Ketika dipertanyakan kepada orang – orang sekitar maupun juru parkir, semua ‘buka tangan’. Hal mana kondisi seperti ini dialami oleh para penunggak kredit motor lainnya.
Anwar lantas melaporkan peristiwanya ke SPKT Polda Jatim pada tanggal 29 Juli 2016, hingga perkaranya dilimpahkan ke Polsek Dukuh Pakis dalam jajaran Polrestabes Surabaya, dan proses pemeriksaannya mulai berjalan medio Oktober 2016. Namun hingga kini tidak ada perkembangan yang berarti terhadap penanganan perkaranya.
Sampai hari Jumat pertengahan Juli 2017 lalu, ketika dikonfirmasi terkait kasus ini, Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Ari Trestiawan, mempersilakan wartawan HKNews.info langsung ke Kanit Reskrim AKP Muhammad Akhyar.
“Kasus ini sebenarnya simple yakni, antara hak dan kewajiban (FIF dan Konsumen) karena miss-komunikasi saja dengan Finance (FIF) sampai kasus sudah satu tahun belum selesai,” tutur Ahli Fidusia ini saat dikonfirmasi. Menurutnya, dari hasil gelar perkara di kantor cabang FIF Jl. HR. Muhammad pada jumat, (14/07/2017) yang di lakukan oleh Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, untuk saat ini polisi belum biasa menetapkan tersangka. “Kami masih melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti – bukti guna proses lebih lanjut, jika memang PT. Federal International Finance (FIF) terbukti bersalah, akan di kenakan pasal Fidusia,” tegasnya, kepada wartawan. (man/yok).