Hukrim

Perhutani Dilaporkan Caplok Perkebunan Rakyat

Perhutani JatimRugikan Ahli Waris Triliunan Rupiah.

HKNews.info – Jatim : Tidak semua hutan di antero nusantara ini ‘milik’ Perhutani dan jajarannya. Buktinya di Jawa Timur, pihak Perhutani malah dilaporkan melakukan penyerobotan lahan hutan serta illegal loging, mulai tahun 1997 sampai sekarang dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 12 triliun.

Adalah Mochammad Gulu, Direktur Utama CV Joni Pranata, Probolinggo, yang melaporkan Perhutani dan PTP XII ke Polda Jawa Timur, dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan hutan di Lumajang seluas 1.040 hektar dan di Jember seluas 44.000 hektar tersebar di 30 lokasi, berikut pencurian kayu alias illegal loging. Hal ini sesuai tanda bukti lapor No. TBL/831/VII/2016/JTM/DITRESKRIMUM, tertanggal 22 Juli 2016, dengan laporan “Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Kayu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP”.

“Tapi sudah lewat satu bulan ini kasusnya saya laporkan, kenapa kok tidak ada tanda – tanda ditindaklanjuti sama Polda Jatim….,” umpat Mochammad Gulu kepada HKNews.info, seraya menyebut tanggal laporanya pada 22 Juli 2016.

Gulu memang tidak ‘sembarangan’ melaporkan Perhutani ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan penyerobotan lahan hutan dan illegal loging, serta menghitung kerugiannya demikian besar.

Ia berbekal surat kepemilikan lahan alias SHM (Sertifikat Hak Milik) No.423 B I atas lahan seluas 5625.1872 hektar berlokasi di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dan seluas 6000 hektar di Desa Alun – Alun, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, atas nama pemilik Victor Clemens Boon. Dan, SHM No. 254/1991 seluas 456.6835 hektar lokasi di Desa Curah Tikir, Kecamatan Tempur Rejo, dan Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, atas nama pemilik Victor Clemens Boon.

Dari beberapa sumber diketahui, Victor Clemens Boon adalah seorang insinyur mesin peranakan Jerman yang menikah dengan perempuan Jawa bernama Kartini, dan menetap di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Malang, sampai tahun 1960 – an. Keduanya dikaruniai seorang putri bernama Ineke Irawati, yang belakangan mewarisi sekian banyak lahan perkebunan milik ayahnya di antero nusantara ini.

Selanjutnya, Ineke Irawati dalam perkawinannya dikaruniai dua orang anak, yakni Winangku Prihatiningsih dan Bagus Ariwibowo. Singkat cerita, dari Bagus Ariwibowo inilah kemudian Mochammad Gulu mendapatkan surat kuasa untuk mengurus berbagai harta peninggalan berupa lahan perkebunan warisan dari Victor Clemens Boon.

Mochammad Gulu juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Presiden RI melalui suratnya tertanggal 18 Agustus 2016, dengan tembusan ke berbagai pihak, antara lain ke KPK, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanahan, Mabes Polri, Kapolda Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, dan Kanwil  Pertanahan Jatim di Surabaya. (Tim HKNews.info)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button