Lakukan Pengeroyokan, Tiga Remaja Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas
BANYUMAS – HKNews.info – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan, pada Kamis (26/8/2021)
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at (20/8), di dekat lapangan desa yang ada di Kecamatan Cilongok. Pelaku SM (15) laki laki, AL (18) laki laki dan AR (17) laki laki warga Kecamatan Karanglewas ini berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa kejadian bermula saat ketiga korban MK (17) laki laki, AF (19) laki laki, AR (19) laki laki yang sama – sama berasal dari Kecamatan Cilongok ini selesai bermain game online kemudian pulang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya di dekat lapangan ada sekelompok pelaku yaitu SM, AL, AR sedang nongkrong sambil minum – minuman keras. Setelah korban melewati mereka, ada pelaku yang memanggil supaya berhenti dan korban berhenti.
“Saat korban berhenti dan menjawab panggilan tersebut, pelaku salah mendengar, salah mengartikan kata – kata korban sehingga membuat pelaku tersinggung dan korban ditarik oleh pelaku kemudian dipukul dan ditendang. Setelah dipisah oleh teman pelaku, akhirnya korban pergi untuk pulang kerumah dan korban menceritakan kejadian tersebut ke pelapor Imam (40) warga Cilongok, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah mendapatkan laporan tersebut tim melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa satu potong baju warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu potong baju warna hitam bertuliskan Plat R, satu potong celana panjang warna hitam, satu baju jaket warna kuning, satu potong celana pendek kolor warna abu abu, satu unit sepeda motor Honda Blade warna Orange beserta kunci dan STNK (sarana korban).
“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara,” imbuhnya. (had).