HeadlineNasional

Proyek Pengelolaan Sampah Benowo Dilaporkan Ke KPK

scan0001BSurabaya, HKNews.info : Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) Jatim resmi menyerahkan laporan dugaan penyelewengan pelaksanaan proyek investasi pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin(30/11).

Laporan LPAI Jatim sebanyak 6 bendel data-data diterima petugas KPK bernama Iin, pada sekitar pukul 15.20, kemarin. Ketua LPAI Jatim, Ismet Rama, melalui sambungan telepon dari Jakarta, kepada wartawan di Surabaya, mengatakan, proyek investasi pengelolaan sampah di TPA Benowo yang dikerjakan PT Sumber Organik (SO) dari sumber dana APBD Pemkot Surabaya sejak tahun 2011 ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Pemkot Surabaya menetapkan PT SO sebagai pemenang tender proyek Built-Operate-Transfer (BOT) selama 20 tahun tertanggal 23 Agustus 2011 untuk pengelolaan sampah di TPA Benowo dengan investasi senilai Rp 314 miliar. Kami menilai pelaksanaan proyek ini cacat hukum karena pada saat ditenderkan Pemkot Surabaya belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah sebagai salah satu dasar/ cantolan hukumnya,” jelas Ismet.

Menurut Ismet, saat Pemkot Surabaya menggelar lelang proyek investasi pengelolaan sampah ini telah menggunakan sejumlah perundang-undangan sebagai dasar hukumnya. Salah satunya UU Nomer 18 / 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “UU No. 18 / 2008 mengatur Pemda, dalam hal ini Pemkot Surabaya harus punya perda soal pengelolaan sampah karena persoalan sampah merupakan tanggap darurat. Pemda diberi waktu selama tiga tahun sejak diterbitkannya UU No. 18 / 2008 untuk membuat perda tersebut” jelasnya.

“Dalam UU No. 18 / 2008, sedikitnya ada sebanyak 10 pasal yang mengharuskan Pemda menyusun Perda tentang Pengelolaan Sampah sebelum menggelar lelang proyek Pengelolaan Sampah. Keharusan menyusun Perda tentang Pengelolaan Sampah bagi setiap Pemda sebelum menggelar lelang proyek pengelolaan sampah, dalam UU No. 18 / 2008, tertera pada pasal 11, 12, 16, 18, 22, 25, 28, 29, 31, 32,” papar Ismet.

“Ambil contoh, Pasal 11, Ayat 2, UU No. 18 / 2008, mengatur ketentuan mengenai tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud ayat 1 (tentang pengelolaan sampah) diatur dengan peraturan pemerintah dan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, Kepmendagri No 33/2010, Pasal 44, Ayat 1, juga mewajibkan Bupati / Walikota menetapkan Perda tentang pengelolaan sampah dengan berpedoman pada peraturan menteri ini paling lambat 2 tahun sejak ditetapkan,” terangnya.

Sementara proyek BOT investasi pengelolaan sampah di TPA Benowo telah mulai dikerjakan oleh pemenang tender PT SO dari sumber dana APBD Pemkot Surabaya sejak tahun 2011 dan terus berjalan hingga 20 tahun kedepan. Pemkot Surabaya baru menerbitkan Perda-nya di tahun 2014, yaitu Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

“Itupun Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2014 sampai hari ini belum ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait ketentuan tentang tata cara pemberian insentif dan disinsentif pengelolaan sampah yang dikerjakan oleh PT SO. Karena Perda-nya baru diterbitkan tahun 2014 dan bahkan Perwali-nya sampai sekarang belum diterbitkan, maka menurut kami, proses tender yang dimenangkan PT SO ini telah melanggar dua perundang-undangan yang telah kami ulas di atas, sehingga pengeluaran uang negara sejak tahun 2011 telah terserap untuk penyelenggaraan proyek ini bisa dikategorikan tindak pidana korupsi,” ulasnya.

Dalam laporan ke KPK kemarin, pasangan calon walikota Surabaya petahana yang diusung PDIP, Tri Rismaharini dan Wishnu Sakti Buana turut menjadi terlapor berdasarkan perannya masing-masing yang kala itu menjabat posisi penting dalam memberikan persetujuan terlaksananya proyek investasi ini.

Sementara itu, Juru bicara Tim Pemenangan Tri Rishmaharini – Wishnu Sakti Wardana dari PDIP Jatim, Didik Prasetiyono, belum dapat dikonfirmasi. (Her/Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button