Surabaya, HKNews : Dua komisioner Bawaslu Jatim segera menyusul Amru, Sekretaris Bawaslu Jawa Timur, ke dalam sel tahanan. Ini terjadi, lantaran Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa dua komisioner Bawaslu tersebut sebagai tersangka.
“Besok 2 komisioner akan kita mintai keterangan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Tony Surya Putra, Rabu (20/5) petang.
Tony enggan menjelaskan siapa saja 2 komisioner yang bakal diperiksa sebagai tersangka pada hari Kamis (21/5). Sumber di Polda Jatim menyebut, kemungkinan 2 komisoner yang akan diperiksa adalah AP dan SSP. Sebab SU, Ketua Bawaslu Jatim masih menjalankan ibadah umroh. “Ya besok 2 orang komisioner,” tutur sumber.
Ia menambahkan, agenda pemeriksaan terhadap 2 komisioner tersebut awalnya akan digelar pada 7 Mei lalu. Namun, keduanya meminta diundur pada 21 Mei. “Melalui jawaban per surat, keduanya tidak bisa memenuhi panggilan tanggal 7 Mei, karena ada rapat di Jakarta dan meminta diundur pada tangga 21,” jelasnya.
Subdit Tipidkor Polda Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi pada dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013. Setelah melakukan pemeriksaan 87 saksi, serta mendapatkan hasil audit dari BPKP yang menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar, penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah SU-Ketua Bawaslu Jatim, SSP-komisioner bawaslu, AP-komisioner. AMR sekretaris bawaslu. GSW-bendahara bawaslu dan IDY-rekanan penyedia barang/jasa. (Her)