Hukrim

Polsek Pedurungan Amankan Pemakai Sabu Saat Patroli Wilayah

SEMARANG – HKNews.info : Polsek Pedurungan kembali mengamankan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat melaksanakan patroli Harkamtibmas.

Pada saat Patroli Jumat siang (22/10/2021) sekira pukul 14.00 WIB, Personel Polsek Pedurungan mengamankan 2 pelaku narkoba di Jalan Wolter Monginsidi No.
119 Kelurahan Pedurungan Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.

Kedua pemuda yang diduga sebagai pemakai Narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah Lut alias Encep dan Mur alias Londot.

Dalam Press release ungkap kasus yang dilaksanakan oleh Polrestabes Semarang, Senin (25/10/2021) siang, Kasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Aries Dwi Cahyanto, S.H., S.I.K., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (22/10/2021) sekira pukul 14.00 WIB, saat itu Personel Polsek Pedurungan sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Pedurungan.

“Saat itu Personel Polsek Pedurungan sedang patroli melintas di Jalan Wolter Monginsidi Semarang, kemudian melihat dan mencurigai dua
orang pelaku yang diduga mencari sesuatu di halaman Kampus STIKOM Semarang. Pelaku mengambil sesuatu dan kemudian Personel mengamankan kedua pelaku tersebut yang sedang mengambil barang berupa shabu,” kata Kompol Aries.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pedurungan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Unit Rekrim Polsek Pedurungan,” lanjut Kompol Aries.

“Ke dua Pelaku dijerat Pasal 132 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun, maksimal 12 tahun,” tegas Kompol Aries. (had).

Related Articles

Back to top button