Taat Pajak

Melek Teknologi di Era Digitalisasi Perpajakan

Bulan Desember telah memasuki minggu terakhir. Natal dan Tahun Baru 2023 menjelang. Bagi kawan pajak, tiba saatnya untuk mempersiapkan salah satu tahapan dalam sistem self assesment perpajakan di Indonesia, yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan. Kawan pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan mulai Januari s.d 31 Maret.

 

Penulis : Dwi Joko R, Praktisi Perpajakan – Direktorat Jenderal Pajak

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti tahun-tahun sebelumnya selalu mempersiapkan sarana prasarana yang memadai bagi wajib pajak untuk memfasilitasi pelaporan spt tahunan PPh. Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa cara atau kanal yang disediakan DJP untuk pelaporan SPT tahunan PPh.

Cara pertama, wajib pajak menyampaikan formulir spt tahunan PPh yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Cara kedua, memanfaatkan sarana penyampaian SPT melalui pos dengan bukti pengiriman surat dan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Cara ketiga, penyampaian SPT tahunan secara elektronik melalui layanan djponline.

Jika cara pertama dan cara kedua dianggap kurang mendukung, maka kali ini dibahas cara/kanal ketiga dalam pelaporan SPT tahunan, yaitu dengan cara elektronik. Layanan elektronik DJP merupakan pengembangan layanan perpajakan yang dirintis sejak 2009. Layanan elektronik DJP mengedepankan kemudahan dan kenyamanan bagi kawan pajak. Untuk dapat mengakses layanan elektronik DJP, kawan pajak perlu mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari petugas di KPP. EFIN adalah kode akses layanan elektronik DJP. EFIN harus disimpan dengan baik karena diperlukan juga ketika kawan pajak lupa kata sandi untuk login ke djponline. Jika kawan pajak telah mendapatkan EFIN, maka kawan pajak dapat langsung menuju laman djponline (http://djponline.pajak.go.id) dan mengaktifkan akun djponline. Penyampaian SPT tahunan secara elektronik adalah salah satu dari banyak layanan yang tersedia di djponline.

Dengan adanya layanan djponline, kawan pajak tidak perlu berlama-lama antri di KPP untuk melaporkan SPT Tahunan, karena server djponline bisa diakses dengan komputer, laptop, tablet, atau gawai lainnya dari mana saja seperti dari kantor, rumah, cafe, dan kapan saja tanpa terikat dengan jam kerja pelayanan seperti di KPP.

Akan tetapi meskipun akses djponline begitu mudah, kawan pajak tetap perlu mempersiapkan data-data yang diperlukan untuk pelaporan SPT tahunan PPh. Apa saja itu ? Pelaporan SPT tahunan PPh memerlukan sedikitnya 4 jenis data yang dimiliki kawan pajak. Pertama adalah sumber penghasilan, kedua adalah daftar harta dan utang, terakhir adalah daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan kawan pajak sesuai Kartu Keluarga.

Bagi kawan pajak yang sumber penghasilan nya dari pekerjaan (karyawan, ASN, TNI/POLRI), maka data sumber penghasilan diperoleh dari pemberi kerja. Setiap pemberi kerja wajib membuat daftar pemotongan pph pasal 21 atas penghasilan pegawai dalam bentuk formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau 1721-A2 untuk ASN, TNI/POLRI.

Jika formulir 1721-A1 atau 1721-A2 telah diperoleh, maka tahapan pelaporan SPT tahunan PPh melalui djponline sangatlah mudah. DJP telah menyediakan formulir yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah penghasilan kawan pajak. Formulir 1770S disediakan bagi kawan pajak yang penghasilan bruto dalam 1 tahun melebihi angka 60 juta rupiah. Sedangkan formulir 1770SS tersedia bagi kawan pajak yang mendapatkan penghasilan bruto sampai dengan 60 juta rupiah. Kawan pajak tinggal mengikuti petunjuk yang ada di menu pelaporan SPT Tahunan PPh.

Kawan pajak mengisikan jumlah penghasilan, pajak penghasilan yang telah dipotong, daftar harta dan utang, serta daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan sesuai Kartu Keluarga.
Jika telah mengisi dengan formulir dengan lengkap, tahapan pengiriman SPT Tahunan cukup dengan satu kali klik tombol kirim, dan memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email kawan pajak.

Jika kawan pajak telah menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di email, maka tahapan pelaporan SPT Tahunan PPh telah selesai. Kewajiban sebagai warga negara telah terpenuhi.

Demikianlah kawan pajak, tahapan pelaporan SPT Tahunan PPh ternyata sangat mudah, apalagi dengan dukungan teknologi digital, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara elektronik, mengikuti perkembangan terkini. Semoga dapat memberikan inspirasi bagi kawan pajak.
(dj/hk)

 

Back to top button