Halo SurabayaHeadlinePolitik

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa, Komisi C DPRD Minta BBWS dan Perum Jasa Tirta Investigasi

SURABAYA — HKNews.info : Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan Perum Jasa Tirta I untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait fenomena pencemaran yang menyebabkan air baku sungai di Surabaya berbusa hingga berdampak pada keruhnya pasokan air pelanggan PDAM.

​Seperti ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, Meskipun kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Sungai Surabaya berada di bawah BBWS dan Perum Jasa Tirta I yang berkantor pusat di Malang, Komisi C menegaskan pentingnya langkah cepat karena dampaknya langsung dirasakan oleh warga Kota Surabaya.

​”Sungai itu memang bukan kewenangan Pemerintah Kota, melainkan kewenangan BBWS dan pemanfaatannya oleh Perum Jasa Tirta. Namun karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat Surabaya—khususnya para pelanggan PDAM yang menerima air keruh dan berbusa—kami meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh,” tegas perwakilan Komisi C DPRD Kota Surabaya saat ditemui wartawan.

​Diduga Akibat Bahan Kimia Pemadaman Kebakaran

​Berdasarkan koordinasi awal antara DPRD dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Perum Jasa Tirta I, muncul indikasi awal terkait penyebab pencemaran sungai tersebut. Diduga, busa dan keruhnya air dipicu oleh penggunaan bahan kimia tertentu saat proses pemadaman kebakaran di salah satu pabrik yang berada di sekitar aliran sungai.

​”Limbah dari proses tersebut masuk ke aliran sungai dan entah bagaimana akhirnya mempengaruhi pasokan air baku yang diambil oleh PDAM,” terangnya.

​Dampak pencemaran ini tak hanya meresahkan pelanggan PDAM, namun juga mengancam ekosistem sungai. Di beberapa titik aliran sungai, dilaporkan terjadi fenomena biota air seperti ikan-ikan yang mati mengapung.

​Bakal Panggil BBWS dan Jasa Tirta, Tegaskan Sanksi Hukum

​Komisi C DPRD Surabaya menekankan pentingnya mitigasi dan penindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran ini, sesuai dengan UU Lingkungan Hidup melalui DLH Provinsi Jawa Timur maupun BBWS.

​Guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, DPRD Surabaya berencana mengagendakan pemanggilan resmi kepada BBWS Brantas dan Perum Jasa Tirta I.

​”Persoalan ini sangat mendesak dan mendasar karena menyangkut keselamatan banyak orang. Kami akan agendakan pemanggilan resmi untuk membeberkan hasil investigasi sekaligus memastikan tata kelola dan langkah mitigasi ke depan agar kejadian ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (yok)

Related Articles

Back to top button