Kasus Laka Lantas Yang Menewaskan Penjual Es Puter Asal Ponorogo, Hingga Kini Terkatung – katung
SURABAYA – HKNews.info : Peristiwa kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan seorang penjual es puter di Surabaya, pada November 2023 silam, hingga kini masih mengguratkan kesedihan mendalam pada keluarga korban.
Kesedihan yang tak terperikan itu dirasakan keluarga korban, lantaran hingga kini tidak ada penyelesaian secara hukum terhadap pelaku penabrak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Si penabrak memang telah memberikan santunan, seperti juga santunan yang telah mereka terima dari pihak Jasa Raharja. Namun tidak pernah ada kata maaf dari si penabrak kepada keluarga korban, apalagi pengusutan perkara Laka Lantas nya yang hingga kini terkatung – katung. Sehingga tidak ada keadilan dirasakan keluarga korban dari peristiwa tersebut.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, bahwa pelaku penabrakan adalah seorang anggota dewan dari partai besar.
Seperti diketahui, ketika itu korban yang bernama Agus Budiono (54 tahun), saat berjualan es puter di jalan Karah, kawasan Gunungsari, Surabaya, ditabrak sebuah mobil hingga terluka parah. Bapak empat orang anak asal Ponorogo ini sempat dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia setelah seminggu dalam perawatan dan pengobatan dokter.
Diungkapkan Nur Cholis, menantu korban, bahwa para saksi mata di TKP berinisiatif menolong bapak mertuanya yang tergeletak di tengah jalan dalam kondisi terluka parah dan berlumuran darah.
“Cerita dari saksi yang ditempat kejadiannya, kalau bapak mertua (Agus Budiono) saat itu menyeberang jalan sambil jualan es puter, tiba-tiba ada mobil yang menyalip didepannya dengan kecepatan cukup tinggi. Langsung saja mobil itu menabrak mertua saya,” ungkap Nur Cholis, seraya menambahkan, korban mengalami pendarahan hingga di rumah sakit.
Masih ungkap Nur Cholis, atas kejadian tersebut, ibu mertuanya dihubungi per-telephon dari kepolisian di Surabaya dan disuruh datang ke Samsat Colombo, Surabaya. “Bahkan kami dikirim kan surat panggilan,” papar Nur Cholis, seraya mengungkapkan, tempat tinggal keluarga yang jauh di desa.
Saat HKNews menanyakan siapakah nama petugas yang menangani kasus tabrakan ini ? Nur Cholis langsung menyebutkan initial nama YL dari Colombo.
Kanit Laka Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi, saat dikonfirmasi HKNews, mengatakan, meminta waktu untuk memeriksa berkasnya dulu. Sebab, kejadian laka lantas ini terjadi sudah berjalan cukup lama. Sehingga dirinya harus mempelajari berkasnya terlebih dahulu agar tidak salah penyampaian.
“Kita minta waktu dulu ya, saat itu mediasi kesepakatannya bagaimana. Karena ada kewajiban dari salah satu pihak harus disantuni. Pada saat itu kita sudah fasilitasi,” ujar Iptu Suryadi saat ditemui diruang kerjanya Satpas Colombo SIM Surabaya, Kamis siang (26/9/2024).
Yang pasti, hingga kini keluarga korban masih berharap keadilan akan datang. Karena toh santuan yang diberikan tidak akan menghapuskan konsekwensi hukum terhadap pelaku yang karena perbuatannya berkendaraan di jalan raya hingga mengakibatkan orang lain menjadi korban dan meninggal dunia.
Karena telah jelas ditegaskan dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 236 ayat (1) disebutkan, pihak yang berwenang untuk memutuskan besarnya biaya ganti rugi pada korban kecelakaan lalu lintas adalah pengadilan.
Tidak hanya itu, Pasal 310 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, menegaskan, “Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah). Dengan kata lain, pelaku tabrak tewas harus di proses secara hukum. (bersambung). (kh/yok)