Hukrim

Polres Demak Tangkap 19 Pelaku Curanmor Saat Operasi Sikat Jaran Candi

DEMAK – HKNews.info : Selama digelarnya Operasi Sikat Jaran Candi 2022, jajaran Kepolisian Resor Demak berhasil mengungkap 19 kasus dan menangkap 19 orang tersangka. Dua tersangka yang diamankan diantaranya adalah pasangan suami istri.

Para tersangka kini ditahan untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan ada 19 unit sepeda motor hasil curian ditambah dengan 2 unit sepada motor yang dipakai tersangka sebagai sarana melakukan kejahatan.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, sebanyak 19 tersangka yang diamankan merupakan pengembangan 19 laporan polisi. Kasus yang terungkap dan para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Demak.

“Untuk kasus target operasi ada 2 laporan yang berhasil kita ungkap sedangkan kasus non target yang juga berhasil diungkap Polres Demak ada 17 laporan polisi,” kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (5/10/2022).

Lanjutnya, Operasi Sikat Jaran Candi merupakan operasi yang dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan kasus curanmor yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Demak.

“Operasi dilaksanakan dari tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022. Sasarannya adalah pelaku curanmor dan barang bukti, termasuk kejahatan dengan sasaran kendaraan roda dua maupun roda empat,” terangnya.

Budi menambahkan, modus operandi para tersangka pelaku dalam melakukan aksinya adalah menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang dan menyambung kabel kendaraan kemudian membawa kabur.

“Ada juga yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang lalai meninggalkan kunci di stang,” jelasnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap kendaraannya terutama saat tidak dipakai atau diparkir.

“Tingkat kejahatan kasus Curanmor cukup tinggi di wilayah Demak. Kepada masyarakat kami imbau agar selalu hati-hati dan waspada terhadap aksi curanmor dan kejahatan lainnya,” pungkasnya. (had).

Related Articles

Back to top button