Cawali Tri Rismaharini Ditetapkan Tersangka. Penjegalan Hukum Berbau Politis ?
Surabaya, HKNews : Khabar mengejutkan datang dari Surabaya. Tokoh fenomenal yang juga mantan Walikota Surabaya berprestasi, Dr (HC), Ir, Tri Rismaharini, MT, tiba – tiba ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim.
Kaget dan nyaris tak percaya itu semakin menjadi – jadi karena penetapan menjadi tersangka itu dilakukan ketika Risma tengah mencalonkan diri kembali menjadi Walikota Surabaya untuk periode yang kedua, masa jabatan 2016 – 2020.
Makanya banyak pihak langsung berkomentar, menuding penetapan Risma menjadi tersangka ini sarat bermuatan politis. Jelasnya, masih saja ada upaya lawan menjegal laju Risma – Wishnu dalam Pilkada 2015.
Dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur diketahui, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) penetapan Risma sebagai tersangka berdasar berkas perkara nomor B/415/V/2015/Reskrimum, sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam SPDP itu juga disebutkan Risma terjerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang saat menjadi Walikota Surabaya. Jelasnya, Risma dijadikan tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto dalam keterangan pers-nya di Kantor Kejati Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (23/10) mengatakan, “Dari SPDP yang kami terima, ibu Risma melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang sudah tersangka.”
Selanjutnya, Kejati Jatim akan menunjuk dua orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneliti berkas-berkas tersebut (P16). Penelitian itu meliputi kelengkapan perkara secara formil dan meteril. “Berkasnya belum kami terima. Kasusnya terkait pemindahan Pasar Turi,” ujarnya.
Romy juga menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang ini mulai dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim pada bulan Mei 2015 lalu. Kemudian Kejati Jatim menerima SPDP pada tanggal 30 September. Romy juga mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, belum bisa dilakukan penahanan karena ancamannya Pasal 421 KUHP adalah 2 Tahun 8 bulan.
Di pihak lain, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya yang menjadi Juru Bicara Tim Kampanye Risma-Whisnu, Jumat (23/10) malam, Didik Prasetiyono mengatakan, dalam proses ini dimaknai ada proses politik dan proses hukum. Untuk proses hukum, kata Didik, ada upaya penjegalan terhadap Tri Rismaharini 47 Hari menjelang pencoblosan.
Sedangkan, untuk proses hukum, Tim dari PDI Perjuangan akan melakukan langkah-langkah hukum. Termasuk melakukan pra peradilan. Didik juga mengungkapkan, ketika berita tersebut mencuat, dia mengaku telah mengkonfirmasi Tri Rismaharini.
“Kami sudah mengkonfirmasi Bu Risma kondisinya tidak dalam posisi terkejut. Ini adalah ujian,” ujar Didik.
Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya menghormati proses hukum tapi akan melawan segala bentuk rekayasa. “Kami akan koordinasikan hal ini dengan DPP PDI Perjuangan segera,” pungkasnya.
Kasus itu bisa saja menjadi sandungan bagi perempuan yang akrab disapa Risma tersebut. Sebab, Risma kini tengah berkompetisi bersama Whisnu Sakti Buana dalam Pilkada Surabaya 2015. Risma-Whisnu bersaing melawan Rasiyo-Lucy Kurniasari sebagai kandidat petahana calon wali kota dan wakil wali kota. (Yok)
Foto : Dr (HC), Ir, Tri Rismaharini, MT.