Hukrim

Ditreskrimum Polda Jateng Gelar Perkara Kasus TPPO Terhadap ABK

Gelar perkara kasus TPPO terhadap ABK di gedung Ditreskrimum Polda Jateng.

SEMARANG – HKNews.info – Kasus pelarungan jenazah ABK Indonesia di kapal berbendera China Lu Qing Yuan Yu 623 dan Kapal Fu Yuan Yu 1218 yang sempat viral beberapa waktu lalu, ditindaklanjuti Polda Jateng dalam gelar perkara (konferensi pers), Rabu (20/5/2020) di gedung Ditreskrimum Polda Jateng Jl. Pahlawan, Semarang.

Seorang ABK asal Kabupaten Tegal, Taufiq Ubaidilah tewas dalam kecelakaan kerja setelah terjatuh dari palkah kapal Fu Yuan Yu 1218 dan jenazahnya dilarung dilaut lepas pada 23 November 2019 lalu.

Selain Taufiq masih ada ABK lainnya bernama Herdianto yang mengalami nasib serupa.

Herdianto yang saat itu menjadi ABK di kapal Lu Qing Yuan Yu 623 meninggal dunia karena sakit dan jasadnya dilarung ke laut Somalia pada 16 Januari 2020 lalu.

Jasad Herdianto inilah yang menjadi viral setelah dilarung ke laut lepas Somalia.

Viralnya vidio tersebut lantas berbuntut pada penangkapan seorang Direktur dan Komisaris perusahaan penyalur tenaga ABK khusus kapal China di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama PT. Mandiri Tunggal Bahari (MTB).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Direktur PT. MTB, Muhammad Hoji (54) bersama Komisarisnya, Sutriyono (45) ditangkap oleh Ditreskrimum  Polda Jateng, Minggu (17/5/2020).

Kedua warga Kabupaten Tegal ini, kata Iskandar resmi ditahan pada Senin (18/5/2020) dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka ditahan karena menempatkan Pekerja Migran Indonesia tidak sesuai dengan perjanjian kotrak kerjanya. Mereka serombongan dengan Taufiq yang dilarung pada tahun lalu. Saat jenazah Taufiq dibuang ke laut, ada Enam ABK lainnya yang nekad melompat ke laut. Empat orang diselamatkan kapal asing namun Dua orang belum ditemukan hingga sekarang. Sementara Satu orang lainnya kondisinya sudah meninggal dunia,” jelas Iskandar.

Sementara, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto menerangkan, operasional kapal berbendera Tiongkok tersebut diketahui melanggar aturan karena memalsukan izin kapal.

“Dari semula izinnya operasional kapal penumpang, namun yang ada justru dioperasikan untuk kapal penangkap ikan,” tambah Budi.

Pihaknya menyampaikan para ABK yang bekerja di kapal itu direkrut melalui agen kapal PT.MTB.

“Dua pelaku sudah kita tahan di Mapolda Jateng. Dan perusahaan yang bergerak sejak Desember 2018 itu tercatat sudah mengirimkan 231 ABK untuk dipekerjakan di kapal Tiongkok,” ujar Budi.

Pihaknya kini telah memeriksa Tujuh saksi untuk menguak kasus kematian Dua ABK asal Indonesia itu. Proses pemeriksaan pemilik kapal saat ini ditangani oleh tim Mabes Polri. Kami sudah menyita sejumlah barang bukti seperti surat-surat dokumen perhubungan laut, slip gaji ABK, akte pendirian PT. MTB, surat perjanjian ABK dan sejenisnya.

“PT. MTB ini mendapat fee dari agensi China sebesar 350 USD perbulannya dari tiap ABK yang telah disalurkannya,” pungkas Budi.(had).

Related Articles

Back to top button