Hukrim

Mantan Kades Wonosari Ditahan Kejari Kendal Atas Dugaan Penipuan Sewa Lahan Bengkok

KENDAL – HKNews.info – Terduga penipuan sewa lahan bengkok oleh mantan Kades Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal dengan inisial T bin S (almarhum) telah masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Kendal pada Rabu, 6 April 2022.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Langgeng Prabowo, SH, di kantornya, Jumat, (8/4/2022).

“Terdakwa atas nama T bin S (almarhum) pada hari Rabu, 6 April 2022 sudah dilakukan pemeriksaan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres Kendal ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal,” kata Prabowo.

Lebih lanjut Prabowo menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa maupun barang bukti telah sesuai dengan berkas perkara dan barang buktinya sudah lengkap dan diterima, kemudian ada pendapat dari Penuntut Umum yang menyatakan dapat dilakukan penahanan.

Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

“Akan tetapi merupakan pasal pengecualian. Dan dalam KUHP pasal pengecualian dapat dilakukan penahanan,” kata Prabowo.

Untuk saat ini tersangka T dilakukan penahanan titipan di Rutan Cabang Polres Kendal maksimal selama 20 hari kedepan terhitung sejak di mulainya pemeriksaan tahap 2 (Rabu, 6 April 2022).

“Sementara ini Penuntut Umum akan mem-fikan surat dakwaannya, dan tidak sampai 20 hari kedepan perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan,” tegas Prabowo.

Dikatakan Prabowo, setelah dakwaan sudah siap berikut barang buktinya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menunggu penetapan sidang dari hakim.

Sebelumnya diberitakan, berawal dari laporan seorang warga Desa Balok, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal bernama Suwandi melaporkan mantan Kepala Desa Wonosari inisial T, atas kasus sewa lahan bengkok di Desa Wonosari pada 14 Agustus 2014 silam.

Suwandi ditawari oleh T yang saat itu masih menjabat Kades Wonosari untuk menyewa lahan bengkok (ulu – ulu) dengan kesepakatan sewa 6 Juta per tahun.

Namun setelah Suwandi membayar uang sewa 6 Juta kepada T, Suwandi tidak bisa menggarap lahan sawah tersebut karena lahan tersebut ternyata sudah disewakan lagi kepada orang lain oleh T.

Namun saat Suwandi menanyakan persoalan tersebut, T malah menghindar dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalannya.

Hingga pada 20 Oktober 2021, Suwandi membuat laporan ke Polres Kendal dengan bukti pelaporan Nomor : LP/B/99/X/2021/Jateng/Res Kendal dengan mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/55/X/Spkt/Res Kendal/Polda Jng, pada hari Rabu, 20 Oktober 2021.

Sementara itu ditempat sama, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kendal, Budi Sulistyo menambahkan, jika memang ada masyarakat mengeluhkan adanya kasus yang dilakukan oleh tersangka yang sama dipersilahkan untuk membuat aduan atau laporan kepada pihak kepolisian.

“Untuk perkara ini kan awal penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, artinya kalau memang masyarakat ada keluhan terkait tersangka yang sama, silahkan membuat aduan atau laporan ke kepolisian,” tegas Budi. (had).

Related Articles

Back to top button