Hukrim

Dua Kafe Langgar PPKM Level Satu Disegel Satgas PPKM Polrestabes Semarang

SEMARANG – HKNews.info – Dua kafe di Kawasan Kota Lama Semarang disegel Satgas PPKM Polrestabes Semarang karena beroperasi melebihi batas ketentuan PPKM Level 1.

Penindakan tersebut dilakukan ketika Satgas PPKM Polrestabes Semarang sedang melaksanakan kegiatan Patroli di wilayah hukum Polrestabes Semarang, kemudian mendapati ada dua kafe yang masih beroperasi terletak di jalan Cendrawasih Semarang, Selasa pukul 00.05 WIB dan pukul 00.10. WIB.

Telah diketahui dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021 telah diatur restoran, kafe hingga tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 24.00 WIB.

Adapun penyegelan dua kafe yang dilakukan oleh Satgas PPKM Polrestabes Semarang yaitu pada Marabunta Resto dan Hollywings Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan seluruh pelaku usaha di Kota Semarang wajib mematuhi peraturan PPKM Level 1 dalam melakukan kegiatan usaha.

“Telah kita tindak dengan melakukan penyegelan dan beberapa orang kita mintai keterangan karena masih nekat melanggar PPKM level 1,” tegas Kapolrestabes dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/10/2021).

“Ini penting, karena dari hasil evaluasi Menko Marinvest, di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional,” ucap Kapolrestabes.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbatoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan, penyegelan kafe sampai proses olah TKP dan penyidikan awal dianggap cukup.

“Penyegelan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan prokes. Aturan Wali Kotanya kan ada, dan kami tegas untuk penanganan Covid-19 ini,” tuturnya.

Selain itu dilakukan juga pemeriksaan kepada 10 orang yang merupakan manajemen dari dua cafe yang disegel tersebut, 45 pengunjung, serta 2 pemain musik yang mengisi hiburan pada salah satu cafe. (had).

Related Articles

Back to top button