Perdaya Korban Dengan Bisnis Fiktif, NS Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas
BANYUMAS – HKNews.info – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah mengamankan NS (32) perempuan warga Pasir Kidul Purwokerto Barat karena melakukan penipuan berkedok bisnis, Kamis (3/6/2021).
Pelaku berhasil meyakinkan korbannya yang juga seorang anggota DPRD Kabupaten Banyumas, AK (27) perempuan warga Pasir Kulon Karanglewas dengan menawarkan bisnis dengan perjanjian bagi hasil.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan korban kenal dengan pelaku pada sekitar bulan September 2020 lalu dan ditawari bisnis ekspedisi barang/jasa dalam negeri dan luar negeri dan juga bisnis beras dengan perjanjian bagi hasil setiap bulannya. Selanjutnya korban percaya dan menyerahkan uang modal secara bertahap dari kurun waktu 26 September 2020 hingga 26 Mei 2021. Korban menyerahkan uang modal dengan cara transfer ke rekening pelaku dan juga uang tunai dengan total yang diberikan berjumlah Rp. 743.000.000.- , (tujuh ratus empat puluh tiga juta rupiah).
“Korban sempat menerima uang bagi hasil setiap bulannya dari pelaku, mulai dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Mei 2021. Pelaku menjanjikan akan mengembalikan sebagian dari modal pada tanggal 2 Juni 2021 namun saat jatuh tempo pelaku tidak bisa mengembalikannya dan setelah dicek bisnis tersebut ternyata merupakan bisnis fiktif,” terangnya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA dan buku tabungan Bank BCA an. pelaku, kami amankan di Mapolresta Banyumas. “NS dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Banyumas agar tidak menjadi korban penipuan berkedok bisnis hendaknya untuk tidak mudah tergoda dan percaya dengan adanya tawaran bisnis apalagi dengan orang yang baru dikenal, tutupnya.(had).