Hukrim

Penjual Sandal Eaiger Palsu Di PGS Hanya Dihukum Denda Rp 5 Juta

SURABAYA – HKNews.info : Dua orang juragan Toko Sandal dan Sepatu di Kompleks Pertokoan PGS (Pusat Grosir Surabaya) yang dalam sidang terbukti melanggar undang – undang tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) , oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, ternyata hanya divonis ringan – ringan saja. Yakni , dihukum membayar denda Rp 5 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.

Tampak senyum simpul dan wajah cerah dari kedua terpidana, Indah Rahmawati dan Arifin, menerima putusan hukum dari Majelis Hakim yang diketuai Raden Anton Widyopriyono. Indah adalah pemilik toko sandal dan sepatu di Lt. II Blok F-7 No.9 PGS, dan Arifin, pemilik Toko Musdalifah, di kompleks pusat grosir yang sama di Jl Dupak No.1, Surabaya.

Sebagai terdakwa, baik Indah maupun Arifin pantas bersyukur atas putusan majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkaranya. Pada persidangan Rabu (31/10) diruang sidang Sari 2, kedua terdakwa ini hanya dihukum denda sebesar Rp. 5 juta subsider 1 bulan penjara atas tindakan mereka yang sudah menjual sandal merkEager.

Hukuman denda untuk kedua terdakwa ini dibacakan hakim Raden Anton Widyopriyono,dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dan dua hakim anggota.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Indah Rahmawati dan Arifin, terbukti bersalah melanggar pasal 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp. 5 juta. Apabila tidak dapat membayar denda, dapat menggantinya dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar hakim Anton.

Denda yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 10 juta subsider 1 bulan.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Indira Koesuma Wardhani, SH dan Darmawati Lahang dijelaskan, sejak Maret sampai dengan Mei 2017, tempat di Toko AriendLt. II Blok F-7 No.9 PSG dan Jl. Dupak No.1 Surabaya, telah memperdagangkan barang-barang merkEiger yang diduga kuat palsu.

  1. Eigerindo Multi Produk Industri yang beralamat Jl. Raya Soreang Km. 11,5 No. 127 A, Ds. Pengauban, Kec. Ketapang, Bandung (Kantor pusat) berdiri sejak tahun 1979 sampai dengan sekarang bergerak dalam bidang usaha produksi berupa perlengkapan outdoor, antara lain tas carier atau tas gunung, tas sekolah, topi, jacket, kaos, kemeja, celana, dompet, koper, mantel, sepatu, rompi dan sandal, semuanya merkEiger.

Bahwa merek Eiger sudah terdaftar pada Direktorat Merek dan Indikasi, Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. sesuai Sertifikat Merek Eiger atas nama Ronny Lukito.

Akibat menjual sandal merk Eiger yang diduga kuat palsu tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar  pasal 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (yok)

Related Articles

Back to top button