Hukrim

Terbukti Lakukan Penipuan Lahan Bengkok, Mantan Kades Wonosari – Kendal Dihukum 10 Bulan Penjara

KENDAL – HKNews.info : Sidang lanjutan kasus penipuan lahan bengkok oleh mantan Kepala Desa Wonosari, Patebon, Kendal dengan agenda sidang pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendal digelar secara virtual di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kendal Jl. Soekarno – Hatta No. 220 Kendal, Jawa Tengah.

Majelis hakim yang diketuai, Christina Endarwati, SH MH, mengganjar Teguh dengan vonis penjara selama 10 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada saudara Teguh bin almarhum Sukandar dengan pidana penjara selama10 bulan,” kata ketua majelis hakim membacakan amar putusan sidang yang di gelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kendal, Kamis (2/6/22).

Vonis putusan hakim terhadap terdakwa Teguh lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya Rabu (25/5/2022) dengan tuntutan hukuman kurungan selama satu tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.

Dalam tuntutannya, JPU Budi Sulistyo, SH menyatakan Teguh bin almarhum Sukandar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan kepada Suwandi (65) warga Desa Balok, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal sesuai Pasal 378 KUHP dengan bukti kwitansi pembayaran uang sewa lahan bengkok sebesar 6 Juta Rupiah

Pada sidang putusan yang dibacakan hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. (had).

Related Articles

Back to top button