Polres Sukoharjo Gagalkan Pengiriman 53 Anjing Yang Diperdagangkan Untuk Konsumsi
SUKOHARJO – HKNews.info : Polres Sukoharjo bekerja sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) berhasil menyelamatkan 53 ekor anjing yang diperdagangkan untuk konsumsi.
Puluhan anjing tersebut berhasil diselamatkan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo dari sebuah tempat di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, dalam kasus ini satu orang tersangka pelaku perdagangan anjing berhasil ditangkap, inisialnya GTS (40), warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
Pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kartasura menggunakan sarana angkutan truk beberapa hari lalu.
“Jadi awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukum Polres Sukoharjo banyak perdagangan anjing untuk di olah menjadi masakan konsumsi,” kata Kapolres, Kamis (25/11/ 2021).
Berbekal informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan akhirnya menemukan di wilayah Kartasura.
Tersangka bersama puluhan anjing yang akan dijual dapat ditangkap pada hari Rabu (24 /11/2021) sekira pukul 00.30 WIB, di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Saat ditangkap pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” terang Kapolres di dampingi Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho di lokasi penangkapan di Kartasura.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo diketahui anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut yang diduga diwilayah tersebut masih menjadi zona rawan penyakit anjing.
Atas perbuatannya, tersangka GTS diduga telah melakukan tindak pidana tentang kekarantinaan dan perdagangan hewan yang dapat menularkan penyakit dari suatu wilayah.
Ditambahkan Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikt Rp.150 juta, dan paling banyak Rp.1 miliar. (had/naura).