Pelaku Tembak Mobil Alphard Milik Pengusaha Tekstil Surakarta, Tertangkap.
SURAKARTA – HKNews.info : Polresta Surakarta gelar konferensi pers atas kasus penembakan mobil Alphard milik seorang pengusaha tekstil di Kota Solo yang terjadi pada Rabu (2/12/2020). Hingga kini polisi telah mengamankan pelaku berinisial LJ (72) yang tak lain adalah rekan korban I (72), Jumat (04/11/2020).
Pers rilis tersebut dihadiri Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Purbo Adjar Waskito, dan Kasubaghumas Polresta Surakarta Iptu Umi Supriati.
Tersangka LJ telah di tangkap paksa oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Surakarta dan Den C Brimobda Polda Jateng, petugas pun langsung menggeledah rumah LJ dan menemukan senjata api beserta peluru yang kini telah diserahkan pada Wasandap Polda Jateng.
Dalam pers rilis tersebut Kapolresta Surakarta menyampaikan bahwa Peristiwa itu berawal pada tahun 2008 LJ memiliki aset tanah yang ada di Jaten Karanganyar seluas kurang lebih 10.000 M2 yang akan di lelang oleh Bank BNI. Selanjutnya LJ melalui isterinya TW meminta kepada korban I untuk mendaftar sebagai peserta lelang.
“Akhirnya lelang yang dilakukan oleh KPKNL dimenangkan oleh korban I senilai 10 Milyar dan hak atas tanah tersebut beralih menjadi atas nama korban I,” terang Kapolresta Surakarta, Jumat (04/11/2020).
Pada tahun 2016 tersangka LJ kembali mengungkit masalah tersebut setelah bertemu dengan seorang berkebangsaan Korea yang hendak membeli tanah tersebut seharga 26 Milyar.
“Tersangka LJ menganggap korban I masih mempunyai kekurangqan sebesar 16 Milyar dan meminta kekurangan uang tersebut namun korban tidak mau.” terang Kapolresta Surakarta.
Sebelum penembakan terjadi, LJ sempat meminta kepada saksi SLW untuk membujuk dan mengajak korban I guna datang ke lokasi rumah di Jl. Monginsidi No. 46 RT 01 RW 12 Margoyudan, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta (TKP) dengan dalih untuk ditunjukan lokasi sarang burung walet yang diakui milik tersangka LJ.
“Namun SLW tidak menurutinya meski sudah dijanjikan imbalan uang, justru SLW memberitahukan perihal tersebut kepada korban I.” terang Kapolresta Surakarta.
Setelah berhasdil mengajak korban pergi ke rumahnya di Jalan Monginsidi, LJ meminta korban keluar dari dalam mobilnya. Namun, korban menolak dan tetap berada di dalam mobil. Saat itu, sopir korban mengaku melihat senjata api yang ditaruh di bagian depan celana LJ, sontak sopir korban memutar balikan mobil Alphard yang dikendarainya bersama korban.
“Tembakan pertama dilepaskan oleh tersangka ketika saksi akan memutar balikan kendaraan Alphard warna hitam dengan jarak kurang lebih 2 meter,” ungkap Kapolresta Surakarta.
Diketahui korban dan tersangka masih memiliki hubungan kerabat, TW istri tersangka merupakan adik kandung dari korban I.
Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Toyota Alphard AD 8945 JP berikut STNK, 1 senjata api gengam merk Carl Walther warna silver, 3 magazine, 63 butir peluru Cal 22 LR, 1 serpihan proyektil, 8 selongsong peluru, 1 potongan gril depan mobil Alphard, 1 stel pakaian, 1 lampu tongkat lalu lintas, 1 kemeja dan celana abu-abu, serta 1 sepatu merk Nike.
Tersangka LJ telah ditahan dan diancam dengan Pasal 360 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun.(had).