Hukrim

Satpol PP Kota Semarang Robohkan 26 Rumah di Ngemplak Simongan Semarang

SEMARANG – HKNews.info – Sebanyak 26 rumah yang berada di Kampung Karangjangkang, Ngemplak Simongan, Semarang Barat, Kota Semarang dirobohkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Selasa (7/9/2021) pagi.

Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, SH, MM, mengatakan hal tersebut setelah dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang mengeluarkan rekom segel dan pembongkaran pada 26 rumah yang menempati lahan milik orang lain.

“Dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang sudah mengeluarkan surat rekom segel dan bongkar. Dari kuasa hukum pemilik tanah juga sudah keluarkan surat peringatan satu dan dua. Di PTUN pun warga juga kalah,” kata Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto saat ditemui awak media disela-sela pembongkaran.

Fajarpun menyampaikan terkait pembongkaran tersebut juga mengacu pada putusan PTUN No. 50/G/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang hasil gugatan sengketa lahan yang telah dimenangkan oleh pemilik tanah, maka dilaksanakanlah pembongkaran rumah pada hari ini.

Namun disayangkan oleh Fajar, kuasa hukum dari warga justru tidak memberikan adanya informasi terkait hal tersebut, akhirnya memicu warga emosi dan protes keras dengan pembongkaran yang dilakukan pihaknya.

Awal pembongkaran lapak yang dimulai pada pukul 08.00 WIB berjalan lancar, selang beberapa menit berjalan terjadi kericuhan setelah alat berat beghu merobohkan bangunan dibelakang lapak berjumlah 26 rumah.

Ia menuturkan, pihaknya berulang kali telah menggelar mediasi antara pemilik tanah dengan warga terkait hasil putusan pengadilan. Namun warga tak ada yang datang.

“Warga penghuni lahan sudah kami undang terkait dengan hasil keputusan PTUN, tapi warga tidak ada yang hadir saat itu,” terangnya.

Pembongkaran tahap pertama, lanjut Fajar, ada 24 PKL, tahap kedua 11 rumah dan kali ini adalah tahap ketiga ada 26 rumah yang dibongkar. Total rumah yang dibongkar hingga saat ini ada 61 rumah.

“Saya harap warga menerima dengan legowo keputusan pengadilan. Sehingga ketika pihaknya Satpol PP dalam menjalankan tugas tidak berbenturan dengan warga. Karena tugas kami disini untuk penegakkan peraturan daerah,” tegas Fajar.

Apalagi sebagian warga telah menerima tali asih. Pemilik lapak menerima 15 juta dan pemilik rumah menerima 40 juta.

“Kami bongkar bertahap yang di bawah dulu, kita tunggu kuasa hukum dari pemilik lahan. Dan warga saat diundang Distaru tidak bisa menunjukkan bukti, sedangkan pemilik tanah bisa menunjukkan bukti,” bebernya.

Dari beberapa warga yang telah mendapat tali asih, untuk yang 26 pemilik rumah ini menurut Fajar memang belum diberikan.

“Yang 26 rumah ini memang belum diberikan, nanti akan diberikan melalui kuasa hukum,” jelas Fajar.

Sementara itu, Kuasa hukum pemilik lahan, Rizal Thamrin menjelaskan bahwa kliennya, Putut Sutopo sebagai pemilik tanah seluas 8.200 meter persegi yang dihuni warga, mengatakan jika penegakan Perda kali ini terkait dengan izin mendirikan bangunan diatas tanah orang lain yang tak dimiliki oleh warga.

“Dasar pelaksanaan pembongkaran Satpol PP adalah atas permohonan dari kami yang sudah melaporkan hingga ke PTUN, dan kami tempuh melalui prosedur hukum pertanahan sesuai jalurnya,” kata Rizal.

Rizal mengatakan untuk pembongkaran tahap selanjutnya, pihaknya masih menunggu dengan mengajukan permohonan bongkar kepada Distaru Kota Semarang. (had).

Related Articles

Back to top button