Hukrim

Operasi KRYD, Satreskrim Polres Blora Amankan 4 Tersangka Pelaku Curanmor

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat gelar perkara di halaman Mapolres Blora.

BLORA – HKNews.info : Dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juli 2020, Jajaran Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan pelaku curas dan curat dengan hasil barang bukti kendaraan bermotor.

Dalam operasi KRYD tersebut berhasil diamankan 4 tersangka. Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Rabu, (15/07/2020) di halaman belakang Polres Blora.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa untuk menjaga kondusifitas wilayah di kabupaten Blora, Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan) dimana dalam kurun waktu bulan Mei hingga pertengahan Juli 2020 ini Polres Blora berhasil mengamankan empat tersangka pelaku curas dan curat dengan hasil barang bukti kendaraan bermotor.

Adapun 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diungkap adalah  di wilayah Kecamatan Jiken, Jepon, Banjarejo dan Tunjungan, “Dari hasil ungkap kasus curanmor ini, ada 8 unit sepeda motor yang kita amankan, yang sekarang masih dalam pengembangan,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, dari empat kasus tersebut akan terus di kembangkan karena ada indikasi rentetan kejadian lain yang masih akan di dalami oleh petugas.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Kragan Polres Rembang ini membeberkan bahwa jajaran Satreskrim Polres Blora akan terus menggelar operasi KRYD dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Blora.

Kasat Reskrim mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ke empat tersangka tersebut di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(had).

Related Articles

Back to top button