Hukrim

Jaksa Kuras ATM Terdakwa, Bezuk Ke Medaeng Minta No PIN ATM

Surabaya, HKNews : Praktek kuras ATM milik terdakwa yang dilakukan Jaksa Rahmat Wirawan (RW) dari Kejari Tanjung Perak. DiaFoto Darmawanwali serangkaian kebohongan. Ini diketahui, saat terdakwa Dermawan menjalani sidang lanjutan atas perkara No 724/PID.B/2015/PN SBY,
di PN Surabaya. Rabu (20/05).

Dihadapan ketua majelis hakim Ferdinandus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Mashudi Eko, terdakwa Dermawan mengaku bahwa yang memiliki PIN ATM-nya adalah penyidik kepolisian dan jaksa yang menyidangkan perkaranya. “Yang tahu nomor PIN ATM saya ada dua. Penyidik dan jaksa. Uang di dua ATM saya ada Rp 1,5 miliar dan Rp 180 juta. Diambil berapa oleh jaksanya saya tidak tahu,” jawab Dermawan usai persidangan.

Dermawan mengaku dimintai nomor PIN ATM-nya oleh jaksa Rahmat Wirawan saat dirinya dibezuk ke Rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Lantas, Jaksanya berjanji akan membantu mengambilkan uangnya yang ada di ATM untuk keperluan dirinya sehari-hari didalam lapas Medaeng. “Saya cuma dikasih Rp 21 juta. Sisanya kemana, saya tidak tahu,” akunya.

Terkait proses pengambilan uangnya di ATM, terdakwa Dermawan mengaku tidak tahu. Dia memang pernah diajak ke bank, tapi bukan untuk mencairkan uang. “Waktu itu, saya diajak ke bank untuk mengecek jumlah uang di dalam rekening saja. Tidak mengambil uang,” lanjutnya.

Dalam persidangan, terdakwa Dermawan mengaku menggelapkan penjualan atap asbes sebanyak 180.000 lembar yang bernilai sekitar Rp 4 miliar. Hasil penggelapan uang itu sudah dibelikan rumah, beberapa mobil, truk dan semua telah disita sebagai barang bukti. Termasuk uangnya di rekening sebanyak Rp 1,5 miliar dan Rp 180 juta juga sudah disita.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Ferdinandus menyebut bahwa pihaknya tidak mau tahu ada persoalan apa di balik perkara ini. Yang jelas, hakim tetap meminta jaksa untuk menghadirkan barang bukti. “Kalau terjadi penggelapan atau sebagainya, itu urusan mereka (jaksa). Majelis hakim tetap meminta barang bukti dihadirkan dalam persidangan,” tegas Ferdinandus.

Sebelumnya, tim Aswas dari Kejati Jatim melakukan pengusutan atas praktek kuras ATM milik terdakwa yang dilakukan Jaksa Rahmat Wirawan (RW) dari kejari Tanjung Perak. Kesimpulan sementara, jaksa Rahmat Wirawan diskors dan tidak bisa lagi menangani perkara sampai kasus yang sedang membelitnya tuntas.

Praktek kuras ATM milik terdakwa, terungkap saat tim pengawasan internal kejaksaan menemukan adanya transaksi gelap dari rekening BCA milik Dermawan terdakwa penggelapan uang pesanan asbes dan seng, yang perkaranya dalam proses persidangan di PN Surabaya.

Hasil penyelidikan terungkap, Jaksa Rahmat Wirawan menguras isi ATM milik terdakwa Dermawan dengan tiga cara. Dipindah ke rekening pribadinya, dialihkan ke rekening atas nama seorang petugas honorer Kejari dari Sidoarjo, dan pengambilan uang secara tunai. Sekitar bulan April 2015 Jaksa Rahmat Wirawan mengambil dana Rp 300 juta, lantas pada bulan Mei 2015, mengambil uang lagi sebesar Rp 150 juta. Total pengambilan hingga Rp 450 juta. (Her)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button