Pengabdian 10 Tahun Berujung Sepihak: Kisahku, Sumantri, Penjaga Pertama Taman Cahaya, Surabaya.
SURABAYA – HKNews.info : Namaku Sumantri, warga asli Dukuh Mulya Mukti RT 01 RW 02 (masuk Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya Barat). Tanah ini adalah tanah tempat saya tumbuh sejak kecil, tempat orang tua saya dulu hidup. Ketika Taman Cahaya pertama kali mulai dibangun sekitar tahun 2012–2013, sayalah orang pertama yang menginjakkan kaki di sini untuk merawat dan menjaganya.
Awal Perjuangan: Jaga 24 Jam demi Tanah Kelahiran
Saya masih ingat betul bagaimana awal mula saya bekerja di sini. Waktu itu, prosesnya sangat mendadak dan sederhana. Pihak Pemerintah Kota melalui Kepala Dinas Pak Chalid dan Kabid Pak Aswan meminta fotokopi KTP dan KK saya melalui pihak kecamatan. Tanpa birokrasi yang rumit, saya langsung diminta bekerja.
Pada masa-masa awal itu, perjuangannya tidak mudah:
- Kerja Sendirian: Di awal berdirinya taman, saya menjaga area ini sendirian sebelum akhirnya datang pekerja lain dari dinas pertamanan.
- Jaga 24 Jam: Saya harus bersiap siaga menjaga taman selama 24 jam penuh, namun hanya dibayar dengan hitungan satu gaji per bulan. Sistem ini berjalan selama kurang lebih satu tahun.
- Absensi Manual: Sistem kerja masih sangat tradisional. Saya harus berjalan ke Dukuh Kupang hanya untuk melakukan absensi manual, lalu pergi ke Manyar untuk mengambil gaji tunai di kantor pengendali, sebelum akhirnya sistem pembayaran beralih lewat rekening bank.

Terjebak Regulasi P3K dan Pensiun Mendadak
Lebih dari 10 tahun saya mengabdi dengan ikhlas demi tanah kelahiran saya. Namun, petaka itu datang sekitar empat bulan yang lalu ketika ada pembukaan formasi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sebagai pekerja lama, saya ikut mendaftar dan mengikuti tes. Masalahnya, saya tidak pernah diberi penjelasan, pengarahan, atau sosialisasi apa pun mengenai konsekuensi aturan P3K ini.
Saya dinyatakan lolos tes. Namun, baru sekitar 4 bulan mencicipi status baru tersebut, saya justru diberhentikan (dipensiunkan) karena dianggap telah menyentuh batas usia 58 tahun.
Jika sejak awal saya diberi tahu bahwa lolos P3K berarti langsung dipecat karena faktor umur, saya tentu memilih untuk tetap menjadi tenaga kerja harian lepas.
Harapan Tersisa: Menjadi Pekerja Harian demi Menyambung Hidup
Pemberhentian ini memukul batin dan ekonomi keluarga saya. Saya ini orang kecil yang masih memiliki tanggungan hidup yang berat, anak-anak saya masih kecil dan butuh biaya sekolah.
Kini, saya hanya meminta satu hal yang rasanya tidak berlebihan kepada Pemerintah Kota Surabaya: Pekerjakan saya kembali sebagai karyawan harian lepas di Taman Cahaya.
- Saya sudah menyusun dan mengirimkan surat lamaran baru ke pihak pengendali, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda disetujui (di-ACC).
- Ironisnya, saat ini di Taman Cahaya, hampir seluruh pekerjanya adalah orang luar daerah. Saya adalah satu-satunya perwakilan warga lokal asli Mulya Mukti yang tersisa di sana, dan kini saya malah tersingkir.
Sebagai putra daerah yang ikut meneteskan keringat sejak taman ini masih berupa tanah kosong, saya mengetuk hati para pembuat kebijakan. Izinkan saya kembali merawat Taman Cahaya, demi dapur keluarga saya yang harus tetap mengepul. (yok)


