Hukrim

Polisi Razia di Kantong – Kantong Kelompok Intoleran di Solo

SURAKARTA – HKNews.info : Personel gabungan dari Polresta Surakarta, Brimob dan Dit Samapta Polda Jateng  melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) berupa patroli berskala besar dan razia di kantong-kantong kelompok Intoleran terutama di daerah Mojo, Sangkrah,  Gandekan dan sekitarnya, Sabtu (15/8/2020).

Petugas gabungan terdiri dari personil Sat Sabhara Reskrim, Intel dan dibackup personil Dit Sabhara dan Brimob Yon C Surakarta. Personel Bersenjata lengkap ini langsung bergerak dari Mapolresta Surakarta menuju ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor.

Petugas kemudian menyisir satu per satu lokasi yang diidentifikasi sebagai lokasi kantong-kamtong kelompok yang kerap melakukan tindakan sweeping, intoleransi, kekerasan dan premanisme ini. Polisi  langsung memeriksa  sejumlah kendaraan dan orang yang dicurigai membawa senjata api, senjata tajam maupun bahan peledak.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak,S.I.K., M.Si., mengatakan kegiatan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa daerah ini sering dijadikan tempat berkumpulnya kelompok-kelompok yang kerap meresahkan masyarakat.

“Menanggapi laporan masyarakat bahwa kelompok intoleran sering mengawali kegiatan yang meresahkan dari daerah ini,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa peristiwa penganiayaan, pengeroyokan dan perusakan terjadi di Kampung Mertodranan Rt 1/I  Kel/Kec Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (8/8/20202) petang menjelang maghrib. 3 (Tiga) orang terluka dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Kejadian itu bermula saat keluarga almarhum Assegaf bin Jufri menggelar acara midodareni atau tradisi doa bersama sebelum pernikahan. Namun mendadak, muncul puluhan orang yang mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penganiayaan, pengeroyokan dan perusakan

Kurang dari 24 jam Tim Gabungan Polresta Surakarta, Polda Jateng dan Mabes Polri berhasil menangkap pelaku dan info terupdate Polisi berhasil menangkap 7 (tujuh) dan menetapkan 5 (lima) orang tersangka terkait kasus ini.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., menegaskan tidak ada ruang bagi kelompok intoleran di Jawa Tengah. Kepada wartawan di Mako II Polresta Surakarta pada Selasa, (11/8/2020).

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolda Jateng tersebut.

“Tidak ada ruang bagi kelompok intoleran di Surakarta,” kata Kapolresta Surakarta.(had).

Related Articles

Back to top button