Hukrim

Setelah Penyegelan Oleh Satpol PP, Rumah Warga di Lahan Sengeketa Cebolok Terancam Dibongkar

SEMARANG – HKNews.info : Sengketa lahan Cebolok di Jl. Gajah Raya Kota Semarang masih belum menemui titik terang. Malahan pada Senin (1/2/2021) Satpol PP Kota Semarang melaksanakan penyegelan terhadap beberapa rumah warga yang tak bersedia pindah meski sebelumnya telah ada kesepakatan antara warga dan pengembang PT. Mutiara Arteri Property yang telah memberikan tali asih (uang kerohiman) yang berfariasi nilainya sesuai dengan kondisi bangunannya.

Terkait persoalan tersebut, awak media menghubungi Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto di kantornya Jl. Ronggolawe Semarang, Rabu (3/2/2021) untuk mendapatkan keterangan terkait penyegelan yang telah dilaksanakan serta tindaklanjut setelah proses penyegelan.

“Atas dasar rekomendasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang Nomor 640/0127 tanggal 15 Januari 2021, Satpol PP melaksanakan perintah penegakkan Perda No 5 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung, dengan tahap penyegelan,” jelas Fajar.

Seperti telah diketahui sebelumnya pada Senin (1/2/2021) Satpol PP Kota Semarang menyegel beberapa rumah yang berada di lahan Cebolok dan terjadi ricuh antara warga dan Satpol PP. Namun dapat dikendalikan oleh Kasatpol PP Fajar Purwoto hingga dapat dilaksanakannya penyegelan hingga selesai tak terjadi rusuh yang lebih fatal.

Dijelaskan oleh Fajar, bahwa lahan Cebolok tersebut sudah lama berproses dan sudah dilaksanakan sosialisasi maupun mediasi antara warga dan pengembang baik oleh pengembang dengan warga maupun difasilitasi Lurah Sambirejo dan Camat Gayamsari hingga Sekda Kota Semarang. Namun upaya mediasi tersebut tidak menemui titik terang.

“Konflik sengketa lahan Cebolok beberapa kali dilakukan upaya mediasi, baik oleh Lurah maupun Camat. Namun masih tetap tak menemui jalan keluar. Warga sendiri juga sudah menerima tali asih dari pengembang dan sudah membuat surat peryataan bersedia pindah. Namun ada beberapa warga yang menolak. Nah yang menolak inilah yang membuat sengketa tersebut berlarut – larut,” imbuh Fajar.

Fajar menuturkan, jika memang warga keberatan atas kesepakatan yang telah dicapai tidak dapat diterima dan menganggap bukti kepemilikan sertipikat yang ditunjukkan oleh kuasa hukum pengembang aspal (asli tapi palsu, red) dipersilahkan untuk menyelesaikan di pengadilan.

“Sejak awal kalau tidak percaya silahkan ke Pengadilan, sehingga dari Distaru saat itu rapat untuk melakukan klarifikasi, terus di kelurahan suruh membawa alat bukti, dan tidak bisa menunjukkan bukti, sehingga Distaru mengeluarkan rekom segel tanggal 15 Januari 2021. Namun kami tidak tidak langsung melaksanakan rekom sesuai tanggal 15 Januari, karena ada kesepakatan warga dengan pemilik lahan, tanggal 31 Januari 2021 batas akhir pengosongan rumah dan bangunan. Ya akhirnya Senin, 1 Februari 2021 baru kami laksanakan rekom penyegelan dari Distaru,” tegas Fajar.

Selanjutnya langkah yang diambil oleh Satpol PP Kota Semarang yaitu dengan memberikan somasi kepada warga untuk mengosongkan lahan hingga 7 x 24 jam terhitung setelah penyegelan. Dan setelah itu Satpol PP akan melaksanakan rekom Distaru dengan pembongkaran.

Dengan nada penuh harap Fajar meminta warga penghuni Cebolok bersikap kooperatip dan konsekuen untuk membongkar bangunan rumahnya sesuai perjanjian yang telah dibuat dan tali asih (uang kerohiman) yang telah diterima.

“Harapan kami, laksanakanlah kesepakatan yang sudah disepakati bersama sehingga tidak menimbulkan persoalan dan bersinggungan dengan Satpol PP,” harap Fajar

Terkait instalasi listrik yang masih tersambung di rumah-rumah warga Cebolok, Fajar mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan PLN untuk melakukan pemutusan. Yang penting harapnya, warga yang sudah menerima tali asih supaya bisa memberikan tanah tersebut kepada pemilik yang sah.

“Jadi nanti tetap kita bekerjasama dengan PLN untuk melakukan pemutusan, yang penting saya harap warga masyarakat karena sudah menerima taliasih ya berikanlah kepada yang memiliki secara sah tanah di situ,” pungkas Fajar mengakhiri.(had)

Related Articles

Back to top button