Hukrim

Diminta Hengkang Dari Lahan Garapan, Warga Cebolok – Semarang Lawan Pengembang

"30 Tahun Kami Menggarap Lahan Ini !"

Kuasa hukum warga Cebolok Semarang, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi tanah yang disengketakan warga.

SEMARANG – HKNews.info – Penyerobotan tanah garapan oleh oknum mengaku pemilik lahan tanah dia Jl. Cebolok 5 A yang telah bertahun – tahun digarap dan ditempati warga Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang menuai protes keras kepada oknum yang mengaku sebagai pemilik dan berusaha menggusur paksa penghuni lahan kosong beserta hunian warga tak kurang dari 209 Kepala Keluarga. Beberapa awak media yang berusaha mendapatkan informasi dari oknum mengaku pemilik tak menemui hasil. Beruntung saat awak media menyambangi lokasi tanah sengketa tersebut ada pertemuan warga yang difasilitasi oleh kuasa hukum warga, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., Jumat (25/12/2020).

Dihadapan wartawan, Sugiyono memberikan penjelasan ihwal tanah dan hunian rumah yang disengketakan. “Warga di Cebolok ini menempati lahan tanah garapan sudah hampir 30 tahun, yaitu semenjak tahun 1990,” terang Sugiyono.

Sugiyono menambahkan, awal warga menempati tanah garapan ini karena dulunya merupakan lahan yang tidak pernah di tempati atau tidak di kelola oleh pemilik pendahulunya. Jadi tidak bisa disalahkan jika warga memanfaatkan lahan untuk ditempati, apalagi mereka yang mengaku sebagai pemilik yaitu dr. Setiawan juga sama – sama tidak mempunyai bukti kuat bahwa lahan milik dia.

“Kami sebagai kuasa hukum warga akan memperjuangkan hak warga, karena sama-sama tidak punya alat bukti sah yang menguatkan bahwa lahan tersebut milik atas nama dr. Setyawan,” tegas Sugiyono.

Dari beberapa orang yang nampak di lokasi garapan proyek, serta lalu lalang truck pengangkut tanah urugan dan alat berat, didapat informasi pekerjaan sudah dilaksanakan satu bulan lebih. Adapun pengembang yang diduga mengerjakan proyek tersebut adalah PT. Arta Mutiara Properti yang beralamat di kota Semarang, namun menurut warga tidak ditemukan kantornya.

PT. Arta Mutiara Properti membangun proyek dengan cara mengintimidasi warga dan langsung melakukan penyerobotan tanpa ada sosialisasi terkait amdal dan ijin bangunannya. Namun langsung melakukan pembongkaran paksa rumah warga, padahal warga ini sudah menempati lahan hampir 30 tahun.

Terkait upaya yang akan di lakukan oleh Sugiyono selaku kuasa hukum yang diberikan amanah warga Cebolok sudah melaporkan kepada pihak – pihak terkait, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang.

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke beberapa pihak yaitu Polda, Polrestabes juga Polsek. laporan kepada Polsek terkait intimidasi dan teror terhadap warga Cebolok, Polres secara pribadi, laporan Polda terkait penggusuran rumah warga Cebolok. Hal ini kami tempuh agar ada titik temu serta tindaklanjut terkait permasalahan ini,” pungkasnya.

Joko Setyo, warga Cebolok yang lahannya hendak dikuasai oleh pengembang merasa heran. “Apa ada satu orang mempunyai lahan sampai 16 Ha tanpa ada bukti kepemilikan sama sekali, tanah lahan tersebut diatas namakan dr. Setyawan,” ujar Joko dengan nada kesal.

“Kami warga Cebolok terus akan berjuang sampai titik darah terakhir, karena kami hidup di tanah ini sejak lama, juga kita sempat minta bukti kepemilikan tanah ini kepada mereka, tapi mereka tidak bisa perlihatkan kepada kami, kalo memang ada tunjukkan kepada kami,” tegasnya.(had).

 

Related Articles

Back to top button