Hukrim

Ricuh, Satpol PP Kota Semarang Bongkar Rumah Warga di Jl. Cebolok Semarang

SEMARANG – HKNews.info : Pembongkaran 134 Rumah di kampung Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari kota Semarang, Kamis (18/2/2021) pagi yang dilakukan Satpol PP berlangsung ricuh. Akibatnya, beberapa orang terluka terkena lemparan batu dari arah kerumunan massa.

Massa yang marah karena rumahnya akan dibongkar melakukan perlawanan menghadang petugas dan alat berat yang mau masuk ke pemukimannya dengan membentuk barisan sambil membawa bendera merah putih. Namun usahanya sia-sia karena jumlah warga lebih sedikit daripada petugas.

Akhirnya, alat berat berupa excavator atau bego yang disiapkan petugas langsung merangsek masuk dan membongkar satu persatu rumah warga.

Selama proses pembongkaran berlangsung, sempat terjadi kericuhan. Namun petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri langsung mengamankan perusuh yang diduga sebagai provokator.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Februari 2021 yang lalu, Satpol PP kota Semarang telah melakukan penyegelan terhadap 134 rumah warga di Cebolok 5A dan 5B. Penyegelan itu dilakukan setelah Satpol PP mendapatkan Rekom dari Distaru kota Semarang.

Sehari setelah penyegelan, tepatnya tanggal 2 Februari, Distaru telah menerbitkan Rekom Bongkar. Meskipun begitu, Satpol PP tidak langsung melakukan pembongkaran saat itu, melainkan masih memberikan kesempatan kepada warga agar bisa pindah sebelum pembongkaran dilaksanakan.

Namun, jadwal pembongkaran yang semestinya sudah direncanakan tanggal 9 Februari harus ditunda lantaran kondisi di Cebolok dan sekitarnya masih tergenang banjir. Atas dasar kemanusiaan itulah, akhirnya proses pembongkaran baru bisa dilaksanakan Kamis (18/2/2021) hari ini.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, kegiatan pembongkaran ini merupakan kelanjutan dari penyegelan pada Senin tanggal 1 Februari 2021 lalu.

Fajar pun menyayangkan kericuhan pasca pembongkaran ini. Dia mengatakan aparat hanya menjalankan tugasnya, dan jika warga merasa keberatan bisa melakukan gugatan ke pengadilan jika memiliki bukti bahwa tempat yang ditinggalinya adalah miliknya.

“Kalau warga memiliki bukti yang sah silakan datang ke pengadilan, kalau berbicara kasian semua juga kasian. Kami hanya bertugas menjalankan perda dan melindungi tanah milik orang,” paparnya.

Fajar menambahkan, sebelumnya, kasus di Cebolok ini para warga sudah diberi tali asih dan ganti rugi oleh pemilik lahan. Dia mengatakan untuk polemik tanah itu bukan kewenangannya dan sudah memastikan bahwa tanah ini milik seseorang.

“Saya pastikan selama menjadi Kepala Satpol PP, jika ada tanah perorangan yang dipakai orang lain dan sudah ada rekom dari Distaru pasti saya bongkar,” tegasnya.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Fajar juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan kepada warga. Namun peringatan tersebut ternyata tidak dihiraukan hingga akhirnya pembongkaran pun dilakukan.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Sugiyono, SE, SH, MH mengaku kecewa dengan tindakan pembongkaran tersebut. Menurutnya, tindakan perlawanan dari warga Cebolok sebenarnya tidak akan terjadi bila Satpol PP bisa menunjukkan surat tugas pembongkaran tersebut.

“Jadi gini, untuk pelaksanaan giat hari ini saya hanya minta kepada pihak terkait legalitas pelaksanaan tugas pada hari ini. Sebetulnya tidak perlu cheos tidak perlu ada perlawanan yang seperti ini kejadian tadi di lapangan jika saja dari pihak terkait itu menunjukkan surat tugasnya. Kita meminta kepada Satpol PP tidak diberi,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Sugiyono, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan petugas saat pembongkaran terjadi. Menurutnya, setelah bukti-bukti itu didapat, dirinya akan membuat laporan kepada kepolisian atas pelanggaran yang terjadi.(had)

Related Articles

Back to top button