Halo SurabayaHeadlinePolitik

Toko Nam, Sengkarut “Fasad Palsu” , Antara Manipulasi Sejarah dan Hilangnya Aset Cagar Budaya

SURABAYA – HKNews.info : Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perlindungan dan pengelolaan cagar budaya di Kota Surabaya yang digelar Komisi D DPRD Kota Surabaya, pada Senin (11/05/2026), ini malahan mengungkap hal yang tak terduga soal ‘hilang’ nya bangunan bersejarah bagi warga Kota Pahlawan. Bangunan bersejarah itu tak lain adalah “Toko Nam” .

Pimpinan rapat, dr. Akmarawita Kadir, saat membuka rapat menekankan pembahasan fokus pada  keresahan masyarakat mengenai tata kelola beberapa situs sejarah yang dianggap bermasalah. “Kita ingin mencari solusi terbaik agar kasus-kasus seperti ini tidak menimbulkan keresahan atau hal-hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat,” tutur dr. Akma.

Di sisi lain, dr Akma juga berharap pada Pemerintah Kota dapat memberikan skema perlindungan yang lebih ketat terhadap objek cagar budaya, mengingat Surabaya memiliki nilai historis yang tinggi dalam perjuangan bangsa.

Rapat ini digelar atas laporan persurat darin Ketua Aliansi Arek Suroboyo, Kusnan, ke Komisi D.  “Beliau sudah berkirim surat ke kami dan seharusnya ini menjadi tindak lanjut dari komunikasi yang sudah dibangun,” tutur dr Akma, yang sempat mengkhawatirkan ketidakhadiran Kusnan. Ternyata Kusnan hadir, meski rapat sudah berjalan separo bahasan.

Hadir pula dalam rapat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surabaya, Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya, Ketua Aliansi Arek Suroboyo, Pimpinan PT Pakuwon Jati, dan segenap anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya.

Sorotan pada Sejumlah Objek Vital

Dalam suratnya, Kusnan mempermasalahkan pengelolaan beberapa titik cagar budaya yang selama ini menjadi ikon sejarah di Surabaya, evaluasi mengenai pemeliharaan asset cagar budaya, kejelasan situs dan perlindungan bangunan bersejarah Radio (Bukit Omno), serta “Toko Nam” dengan kondisinya saat ini.

Dalam rapat, Kusnan melontarkan tudingan keras adanya upaya “penipuan publik” yang dilakukan oleh pihak pengembang terkait status bangunan cagar budaya tersebut.

Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah dukungan penuh terhadap langkah pemerintah kota dalam menghancurkan fasad bangunan yang berdiri sejak 2012. Bangunan tersebut dinilai bukan sebagai upaya pelestarian, melainkan bentuk manipulasi sejarah.

“Saya sangat setuju dengan penghancuran fasad tersebut. Itu seolah-olah dibangun sebagai ‘berhala’ lama untuk menutupi kebohongan. Bagi saya, itu adalah bentuk penipuan kepada warga dengan membangun fasad baru yang tidak memiliki nilai sejarah asli,” ungkap Kusnan.

Kejanggalan Garis Waktu (Timeline) Sejarah

Argumen utama yang mendasari tudingan ini adalah fakta hukum terkait penetapan status Cagar Budaya. Berdasarkan catatan, SK penetapan cagar budaya dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 1998. Secara logika hukum dan administrasi, pemerintah tidak mungkin menetapkan sebuah benda atau gedung sebagai cagar budaya jika fisiknya sudah tidak ada.

  • Tahun 1998: Pemerintah menetapkan gedung tersebut sebagai cagar budaya (artinya fisik bangunan masih berdiri utuh).
  • Tahun 1996-1998: Media massa saat itu mencatat masa kemerosotan bangunan, namun tetap mengakui keberadaan fisiknya.
  • Tahun 2004: Berdasarkan data pemantauan, bangunan asli diketahui masih ada, meski hanya menyisakan bagian depan dan puing-puing.

“Pertanyaannya sederhana, siapa yang bertanggung jawab menghilangkan gedung asli yang sudah ditetapkan negara sebagai cagar budaya?” tuturnya.

Tuntutan Tanggung Jawab Hukum

Ketidaksinkronan data antara pihak pengembang (PT Pakuwon) yang mengklaim bangunan sudah lama roboh dengan catatan sejarah pemerintah menjadi titik api permasalahan. Jika pembongkaran terjadi sebelum tahun 1998, hal itu mungkin dianggap bukan pelanggaran hukum. Namun, jika gedung itu raib setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka ada konsekuensi pidana yang harus dipertanggungjawabkan.

Langkah pemerintah untuk membongkar fasad buatan tahun 2012 dianggap sebagai aksi “membongkar kebohongan”. Narasi yang berkembang di ruang sidang tersebut mendesak agar masalah ini tidak hanya berakhir pada diskusi budaya, tetapi harus ditarik ke ranah pertanggungjawaban hukum yang serius.

“Kita tidak lagi hanya bicara soal estetika budaya Surabaya, tapi soal integritas hukum. Jangan sampai cagar budaya kita hilang satu per satu tanpa ada yang bertanggung jawab. Siapa yang membongkar gedung asli? Itu yang harus diusut tuntas,” tegas Kusnan.

Di Balik Pencabutan Status Cagar Budaya Toko Nam

Pemerintah Kota Surabaya memberikan penjelasan mendalam mengenai landasan hukum dan perjalanan panjang terkait perubahan status cagar budaya Toko Nam. Berawal dari semangat perlindungan total di masa lalu, kini kebijakan bergeser pada semangat pengelolaan dan pemanfaatan sesuai dengan amanat undang-undang terbaru.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya, Dr. Ir. Retno Hastijannti, MT, IPU, menjelaskan, “Spiritnya saat itu adalah perlindungan. Jadi, meskipun bangunan hanya tersisa sedikit atau sejarahnya belum lengkap, tetap di-SK-kan sebagai cagar budaya. Termasuk Toko Nam yang tercatat dalam nomor urut 101D pada SK tahun 1998.” Namun, implementasi di lapangan saat itu terkendala karena Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum teknis baru terbit di tahun 2005.

Titik balik terjadi saat terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang-undang ini membawa semangat baru, yaitu pemanfaatan. Aturan ini memungkinkan dilakukannya evaluasi ulang terhadap objek yang sudah di-SK-kan, termasuk opsi penghapusan atau pembongkaran jika objek tersebut dinilai tidak lagi memenuhi kriteria cagar budaya.

Menindaklanjuti hal tersebut, sejak 2008 tim cagar budaya telah melakukan pengawalan ketat. Pada 2010, permohonan kajian diajukan ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK). Hasil kajian yang rampung pada 2012 memberikan rekomendasi mengejutkan: SK Cagar Budaya Toko Nam harus dicabut karena dinilai tidak lagi memiliki kaitan kuat dengan kriteria cagar budaya sesuai UU terbaru.

Proses Administrasi yang Panjang (2012–2026)

Meski rekomendasi sudah keluar sejak 2012, proses pencabutan memerlukan dasar formal yang berlapis. Perjalanan ini melibatkan berbagai instansi dan regulasi:

  • 2022: Terbitnya aturan BPK yang memungkinkan registrasi dan pencabutan SK secara sistematis.
  • 2023: Usulan pencabutan resmi diajukan kepada Wali Kota Surabaya berdasarkan kajian tahun 2012.
  • 2024: Terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Cagar Budaya sebagai dasar hukum daerah.
  • 2025: SK Pencabutan resmi keluar, diikuti dengan sosialisasi masif dan Focus Group Discussion (FGD) bersama komunitas sejarah seperti Surabaya Heritage.

Koordinasi dan Eksekusi Akhir

Memasuki tahun 2026, langkah teknis mulai diambil. Mengingat lokasi Toko Nam yang menempel ketat dengan aset PT Pakuwon, pemerintah melakukan koordinasi intensif guna menghindari risiko hukum dan kerusakan aset sekitar saat proses pembongkaran dilakukan.

“Langkah ini bukan mendadak. Ini adalah hasil perjalanan panjang selama hampir dua dekade. Kami memastikan setiap langkah, mulai dari kajian BPK tahun 2012 hingga eksekusi di 2026, memiliki dasar hukum yang kuat dan telah dikomunikasikan dengan berbagai lembaga formal serta komunitas,” pungkasnya.

Langkah pencabutan ini diambil sebagai bagian dari penataan kota yang tetap menghargai kaidah hukum dan hasil kajian ahli, demi kejelasan status aset di masa depan.

Kronologi Panjang Pencabutan Status Cagar Budaya Eks Toko Nam di Jl. Basuki Rahmat.

Pj Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata, Heri Purwadi, S.Sn., menjelaskan rekam jejak administratif dan hukum yang melandasi pembongkaran fasad eks Toko Nam di Jalan Basuki Rahmat. Langkah yang dilaksanakan pada tahun 2026 ini ditegaskan bukan sebagai tindakan instan, melainkan hasil dari kajian mendalam yang berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Landasan Kajian BPK Trowulan

Perjalanan status cagar budaya gedung ini bermula dari penetapan melalui SK Cagar Budaya pada rentang tahun 1996 hingga 1998, yang saat itu masih berpijak pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992. Namun, dinamika perubahan fisik bangunan memicu perlunya evaluasi ulang.

Pada tahun 2012, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Trowulan telah melakukan kajian teknis secara menyeluruh. Hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa bangunan eks Toko Nam yang ada saat itu sudah tidak lagi memenuhi kaidah-kaidah cagar budaya. Temuan inilah yang menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk mempertimbangkan penghapusan statusnya.

Langkah Pemerintah Kota Surabaya juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, diamanatkan bahwa objek yang sudah tidak lagi berwujud atau kehilangan bentuk aslinya dapat dilakukan penghapusan dari daftar cagar budaya.

“Dasar hukumnya jelas. Karena secara fisik sudah tidak memenuhi kriteria, maka pada tahun 2023, Wali Kota Surabaya resmi mencabut dan menghapus SK Cagar Budaya nomor urut 101 yang mengatur tentang eks Toko Nam tersebut,” jelas Heri, seraya mengungkapkan, proses eksekusi itu telah melibatkan berbagai pihak otoritas dan elemen masyarakat, serta TACB (Tim Ahli Cagar Budaya).

Dan, berbagai pendapat dan reaksi dari para anggota Komisi B terungkap dalam forum ini. Namun yang cukup mengejutkan adalah pemaparan oleh Dr. Michael Leksodimulyo, MBA, M.Kes., sebagai sosok yang mengetahui persis sejarah Toko Nam karena dimasa lalu itu ia tinggal di perkampungan di sekitar took legendaris itu (baca juga : “Toko Nam Bukan Sekedar Bangunan……”).

Sementara pihak PT Pakuwon Jati yang menjadi terpojok dalam forum RDP ini juga angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Richard, mengatakan,”Kita perlu cek dulu karena itu berkasnya sudah cukup lama, tapi informasi yang kami dapatkan dari klien kami, bahwa waktu pembelian dulu itu bangunannya sudah tidak ada. Jadi sudah tanah kosong. Jadi (klien kami) tidak melakukan pembongkaran !” (yok)

Related Articles

Back to top button