Hukrim

Kepergok Simpan 13 Kg Sabu Dan 22 Butir Ineks, Aiptu A. Latief Ditangkap

foto tampang anggota polri penyimpan sabu dan   selingkuhannyaSurabaya HKNews : Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya menangkap Aiptu Abdul Latief, menjadi bahan gunjingan di masyarakat. Siapa sebenarnya Aiptu Abdul Latief?

Aiptu Abdul Latief adalah salah seorang anggota Polri dari Polres Sidoarjo yang berdinas di Polsek Sedati sebagia anggota reskrim. Pria tinggi besar dan berkumis lebat itu ditangkap Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, karena kedapatan menyimpan 13 kg sabu, 22 butir ineks dan 5 poket sabu siap edar serta bong alat hisap, didalam kamar kos milik selingkuhannya, IR alias Wanda, Jum’at (05/06).

Aiptu Abdul Latief ditangkap sesaat setelah IR alias Wanda tertangkap tangan mengedarkan sabu dan ineks di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Pasar Wisata, Sedati. Dalam pemeriksaan, IR mengaku jika sabu dan ineks yang diedarkan itu bukan miliknya, melainkan milik kekasihnya, Aiptu Abdul Latief.

Kepada penyidik, Aiptu Abdul Latief mengakui semua barang tersebut adalah miliknya. “Saya dapat barang itu dari seorang napi wanita di Rutan Medaeng yang akrab dipanggil Susi,” tiru sumber di kepolisian. Lalu, siapakah Susi yang dimaksud..?

Diduga wanita pemasok sabu untuk Aiptu Abdul Latief ini adalah Tri Diah Torissiah (TDT), pemilik home industry sabu-sabu di Apartemen High Point lantai 9 room 933, Jalan Siwalankerto, Surabaya. Warga asal Mendalan, Bangil, Pasuruan yang ditangkap pada 19 Nopember 2014, dari hasil penagkapan petugas berhasil menemukan bukti sabu-sabu 0,5 kg (500 gram) setangah jadi. Kini, Susi meringkuk di Rutan Medaeng dan didakwa bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Her)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button