Hukrim

Penyidik Polda Jatim Dilaporkan ke Kapolri

Surabaya, HKNews : Shoinuddin Umar, penPolda-Jawa-Timurasihat terdawa Handoko Mintojo Raharjo menunjukkan salinan surat laporan ke Kapolri yang dikirimnya, Senin (30/3). Dia melaporkan penyidik Polda Jatim karena dianggap tidak fair dalam penanganan perkara kliennya

Perkara dugaan penyerobotan tanah atas obyek sengketa berupa tanah seluas 22,5 hektar di Jalan Greges, Surabaya, tampaknya bakal lebih seru lagi. Pasalnya, meskipun sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Handoko Mintojo Raharjo, warga Jl. Tambak Osowilangun, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, tetap melanjutkan laporannya ke Kapolri.

Handoko memang telah melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur ke Kapolri, karena menurutnya, banyak ditemukan kejanggalam dalam proses penyidikan atas perkara tanah tersebut.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Handoko sudah ditahan oleh penyidik Polda Jatim. Kini, perkara dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Faisal Riza itu sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Karena sedang dalam tahanan, laporan ke Kapolri itu dilayangkan oleh Handoko melalui penasihat hukumnya, Shoinuddin Umar.

“Selain melapor ke Kapolri, kami juga mengadukan laporan ini ke Presiden, Ketua Mahkamah Agung, Kompolnas, BPN, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, dan beberapa instansi lain yang berkaitan,” ujar Umar, Senin (30/3).

Ditanya tentang alasan laporan ini, Umar menyebut ada beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan. Di antaranya, penyidik dianggap mengabaikan keterangan dan bukti-bukti dari terlapor, termasuk bukti-bukti dokumen jual beli atas tanah yang sedang bermasalah tersebut. “Padahal kami memiliki bukti otentik atas tanah itu, mulai dari akta jual beli, surat tanah dan sebagainya,” tandasnya.

Selain mengabaikan fakta-fakta dan berbagai dokumen yang dimiliki kliennya itu, dia menganggap bahwa penyidik lebih condong menggunakan dasar dan keterangan pelapor sebagai bukti. “Kami menganggap ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap klien kami,” kata Umar.

Tentang tanah seluas 22,5 hektare itu, dia menyebut bahwa kliennya membeli dari Wiliyanto Selamet Rahardjo pada 2009. Sedangkan Wiliyanto membeli tanah itu dari ahli waris pada tahun 1980. Dia menyebut semua ada buktinya, mulai dari akta jual beli dari notaris Soetjipto, dan sejumlah dokumen lain.

Dikonfirmasi mengenai laporan ke Kapolri tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menyebut bahwa mengadu atau melapor itu merupakan hak setiap warga. “Silakan saja melapor, yang penting ada dasar dan landasan hukumnya,” jawab Awi, Senin sore.

Tentang kinerja penyidik yang dikeluhkan oleh terdaka itu, Awi menyebut bahwa semua sudah berjalan sebagaimana prosedur. “Perkaranya sudah proses sidang. Artinya, sudah P-21 atau dinyatakan sempurna oleh jaksa. Berarti, proses penyidikan di kepolisian sudah tuntas dan tidak ada masalah. Bukti formil dan materiil sudah terpenuhi,” paparnya. (Yk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button